Bojonegoro Berencana Tertibkan Penambang Pasir Mekanik
Jumat, 21 Maret 2014 13:17 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, berencana menertibkan penambang pasir mekanik yang beroperasi di Bengawan Solo di daerah setempat dengan melibatkan berbagai pihak terkait di Jawa Timur dan Jawa Tengah (Jateng).
"Penertiban penambang pasir di Bengawan Solo Bojonegoro secepatnya akan dilakukan, sebab sudah ada kesepakatan bersama dengan berbagai pihak terkait untuk memproses pelakunya secara hukum," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, Jumat.
Ia menjelaskan penertiban penambangan pasir mekanik di Bengawan Solo akan dilakukan secara bersama dengan melibatkan jajaran kepolisian resor (polres), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri.
Bahkan, katanya, Balai Besar Bengawan Solo di Solo, juga Dinas Pengairan Provinsi Jatim, dan jajaran Pemprov Jatim juga akan terlibat dalam penertiban penambang pasir mekanik.
"Penertiban penambang pasir mekanik dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak," jelasnya.
Ia menyebutkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim No. No.1 tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Galian C di wilayah Sungai Jatim, penambang pasir mekanik bisa dikenai sanksi.
"Sanksinya hukuman penjara enam bulan dan denda Rp50 juta," katanya, menegaskan.
Menurut dia, keberadaan penambang pasir mekanik Bengawan Solo, mengakibatkan rusaknya lingkungan sungai terpanjang di Jawa di wilayahnya.
Ia memberikan contoh, tebing Bendung Gerak Bengawan Solo di Kecamatan Kalitidu, rusak yang diakibatkan penambang pasir mekanik, selain itu juga rusaknya pondasi jembatan Kaliketek dan Glendeng, di Bojonegoro.
"Kalau keberadaan penambang pasir mekanik dibiarkan jembatan bisa runtuh, sebab pondasi mulai mengantung yang disebabkan pasirnya hilang," ujarnya.
Sesuai data di pemkab, di sepanjang Bengawan Solo di Bojonegoro tercatat sebanyak 233 unit penambang pasir mekanik di sejumlah desa di 10 kecamatan yaitu di Kecamatan Kota, Trucuk, Padangan, Kalitidu, Dander, Malo, Kanor, Balen, Ngraho, dan Margomulyo.
"Masyarakat kami minta mendukung penertiban penambang pasir mekanik. Bukan mendukung keberadaan penambang pasir mekanik di Bengawan Solo yang jelas-jelas sudah merusak lingkungan," katanya, menegaskan. (*)