Petugas Bojonegoro akan Gelar Patroli Rutin
Senin, 11 November 2013 14:02 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Petugas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Jatim, akan menggelar patroli secara rutin di sepanjang perairan Bengawan Solo sebagai usaha menertibkan penambangan pasir mekanik yang masih beroperasi di sejumlah lokasi.
"Patroli rutin lebih efektif untuk menertibkan penambang pasir mekanik dibandingkan dengan operasi. Sebab, kalau operasi membutuhkan biaya yang cukup besar karena harus melibatkan berbagai pihak terkait," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, Senin.
Ia menjelaskan patroli yang digelar petugas Satpol PP beberapa waktu lalu di sepanjang Bengawan Solo di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, berhasil mengamankan satu unit peralatan penambang pasir mekanik.
Sebelum itu, katanya, petugas Satpol PP yang menggelar patroli memperoleh informasi dari masyarakat mengenai penambang pasir mekanik yang beroperasi di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk.
"Petugas Satpol PP yang memperoleh informasi langsung mendatangi lokasi. Tapi para pekerja di lokasi penambang pasir mekanik langsung melarikan diri," tuturnya, menjelaskan.
Oleh karena itu, menurut dia, petugas Satpol PP dengan mudah mengamankan satu unit peralatan penambang pasir mekanik yang ada di lokasi.
"Kalau memang ada orang yang merasa sebagai pemilik peralatan penambang pasir mekanik ini silahkan diambil di kantor Satpol PP. Ya sekalian dia akan kami jadikan tersangka," ucapnya, menegaskan.
Ia juga menjelaskan pihaknya juga menemukan ada puluhan penambangan pasir mekanik di atas tanah yang berdekatan dengan Bengawan Solo.
Di lokasi setempat, katanya, beropasi penambang pasir mekanik karena tanah yang dimanfaatkan untuk penambangan itu di jaman dulu merupakan alur Bengawan Solo yang berubah menjadi daratan.
"Penambangan pasir di atas tanah milik warga itu tidak berizin dan memanfaatkan peralatan mekanik," ujarnya.
Namun, katanya, pelanggaran yang dilakukan para penambang pasir mekanik baik di Bengawan Solo dan di atas tanah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jatim No. 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
"Mengenai proses hukum pelanggaran yang dilakukan penambang pasir mekanik ditangani polisi," katanya. (*)