Pemkab Bojonegoro Berencana Tertibkan 213 Bangunan
Jumat, 1 November 2013 14:53 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, berencana menertibkan 213 bangunan baik berupa rumah, warung maupun jembatan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan dibangun di tanah saluran pembuangan dan saluran irigasi.
"Penertiban bangunan di sepanjang saluran pembuangan dan irigasi akan kami koordinasikan dengan berbagai pihak instansi terkait," kata Kepala Bagian Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, Jumat.
Ia menjelaskan penertiban sebanyak 213 bangunan itu akan melibatkan Badan Perizinan, Dinas Pengairan, Dinas PU, Satpol PP, dan Satpol PP.
Lokasi bangunan itu, lanjutnya, berdiri di tanah saluran pembuangan di Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Desa Ngumpakndalem, Kecamatan Dander dan Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo.
"Kita masih akan membahas pola penertiban bangunan yang ada itu. Yang jelas semua bangunan yang ada itu tidak memiliki IMB, sehingga semuanya harus sesuai aturan," katanya, menegaskan.
Yang jelas, katanya, bangunan yang berdiri di tanah saluran pembuangan dan irigasi itu melanggar Peraturan Daeah Jatim tentang lingkungan.
"Kita belum tahu apakah penyelesaiannya dibawa ke ranah hukum kalau warga tidak bersedia membongkar sendiri bangunannya." ujarnya.
Ia mengaku sudah pernah melakukan pemantauan secara langsung bangunan di saluran pembuangan di Desa Bangilan, Kecamatan Kapas dan Ngumpakndalem, Kecamatan Dander, berupa rumah, warung, jembatan dan pagar.
"Pemilik bangunan yang kami temui mengakui kalau mereka membangun rumah, warung dan jembatan tanpa izin," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dampak berdirinya bangunan di sepanjang tanah saluran pembuangan dan irigasi itu mengakibatkan banjir, sebab air yang melalui saluran pembuangan terhambat.
Ia mencontohkan pemukiman warga di Desa dan Sukorejo, di Kecamatan Kota selalu terendam air banjir setiap terjadi hujan deras di wilayah selatan.
Oleh karena itu, menurut dia, saluran pembuangan dan irigasi harus diamankan dari bangunan liar agar air bisa mengalir dengan normal.
Sementara itu, seorang warga di Desa Bangilan, Kecamatan Kapas Sapari menyatakan menyerahkan sepenuhnya penertiban pagar rumahnya yang dibangun dengan memanfaatkan tanah saluran pembuangan.
"Saya terserah saja dengan pemkab, Mau dibongkar ya silahkan," ujarnya. (*)