Pemkab Bojonegoro Tetap Awasi Penambang Pasir Mekanik
Selasa, 8 Oktober 2013 11:30 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, tetap melakukan pengawasan penambang pasir mekanik yang beroperasi di Bengawan Solo di wilayahnya agar tidak terus bertambah karena penambangan pasir secara mekanik merupakan pelanggaran.
"Pengawasan terhadap penambang pasir mekanik di Bengawan Solo tetap kita lakukan termasuk operasi penertiban ," tegas Kasi Penyidik dan Penindakkan Satpol PP Pemkab Bojonegoro Yappy Rahmat, Selasa.
Ia menjelaskan penambang pasir mekanik di Bengawan Solo melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jatim No. 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
"Tapi proses hukum pelanggaran yang dilakukan penambang pasir mekanik dilakukan polisi," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan polisi telah dua kali melakukan operasi penertiban penambang pasir mekanik Bengawan Solo di Kecamatan Trucuk dan Malo selama musim kemarau ini.
Di dua lokasi itu, katanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan mekanik yang dimanfaatkan para penambang tanpa tersangka.
"Semua peralatan penambang pasir mekanik yang disita kita titipkan di Polsek Malo dan Trucuk untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, pantauan Antara, penambang pasir mekanik Bengawan Solo masih beroperasi di sejumlah lokasi, di antaranya, di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, di Kecamatan Malo, dan Desa Campurejo, Kecamatan Kota.
Di lokasi setempat, selain ada penambang pasir mekanik juga ada sejumlah penambang pasir tradisional berperahu yang mengambil pasir dengan cara menyelam.
Penambang pasir tradisional di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, mengambil pasir
Bengawan Solo yang lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari jembatan Bengawan Solo yang menghubungkan Bojonegoro ke arah Jatirogo, Tuban.
"Jumlah penambang pasir mekanik di utara Bengawan Solo di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Tuban, sudah jauh berkurang karena adanya operasi yang digelar pemkab," kata seorang warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kota, Gatot.
Menurut dia, warga di desanya sangat tidak setuju dengan penambang pasir mekanik, tapi tidak bisa berbuat banyak karena lokasinya di utara Bengawan Solo.
"Apalagi warga di desa kami rata-rata juga kenal dengan para penambang pasir mekanik, sehingga hanya bisa mengeluh tanpa bisa melarang," ujarnya. (*)