Sampang (Antara Jatim) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menuntut terdakwa Sayari yang membunuh ulama Sampang Habib Alwi dengan hukuman penjara 20 tahun. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sampang, Senin, jaksa Bagus Wicaksono menyatakan Sayari alias Pak Mohammad Soleh terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, karena itu pihaknya menuntut penjara 20 tahun. "Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta keterangan sejumlah saksi, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan secara terencana," kata Wicaksono. Terdakwa dinyatakan terbukti ikut melakukan penganiayaan terencana yang menyebabkan korban meninggal dunia bersama tiga orang pelaku lainnya, yakni Matluki, Mattawi dan Samsul yang semuanya asal Sampang. Menanggapi tuntutan itu, Humas Pengadilan Negeri Sampang Syihabuddin menjelaskan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum atas terdakwa kasus pembunuhan ulama Sampang Habib Alwi itu sah saja. Namun, pihaknya masih perlu mendengarkan pembelaan terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 10 Maret 2014. "Kita masih akan mendengar pembelaan yang akan disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya pada sidang lanjutan," katanya. Kasus pembunuhan ulama Sampang Habib Alwi dengan terdakwa Sayari dengan nomor perkara 8/Pid.B/2014/PN.Spg ini mulai disidang di Pengadilan Negeri Sampang sejak 16 Januari 2014. Sidang kasus pembunuhan ulama itu selalu menjadi perhatian masyarakat. Setiap kali sidang digelar selalu didatangi banyak orang, baik dari kalangan keluarga korban maupun dari masyarakat Sampang yang selama ini menjadi jamaah Habib Alwi. Terdakwa Sayari alias Pak Muhammad Sholeh merupakan satu dari empat pelaku pembunuhan ulama Sampang Habib Alwi itu. Tiga terdakwa lainnya, yakni Matluki, Mattawi dan Samsul. Matluki disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan telah divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Mattawi divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Sampang. Kasus sidang pembunuhan ulama Sampang dengan korban Habib Alwi ini menjadi perhatian banyak pihak, bahkan sejak pertama kali sidang digelar pada Januari 2014 hingga saat ini selalu ramai didatangi pengunjung. Para pengunjung itu berasal dari kalangan kerabat dan jamaah pengajian Habib Alwi. Habib Alwi merupakan juru dakwah asal Desa Batuporro, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kasus pembunuhan ulama asal Sampang, Madura ini terjadi pada tanggal 30 Oktober 2012 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Desa Batuporro, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Habib Alwi yang merupakan ulama yang dikenal sebagai juru dakwah itu dibunuh saat hendak pulang ke rumahnya dari rumah saudaranya. Sesampai di tempat kejadian perkara, ia diserang oleh sekelompok orang bersenjata tajam hingga mengalami luka serius pada bagian dada dan perut. Kala itu, korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang, namun nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia. (*)
Pembunuh Ulama Sampang Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 3 Maret 2014 19:11 WIB