PN Sampang Minta Pengamanan Khusus Kasus Habib Alwi
Selasa, 11 Maret 2014 20:36 WIB
Sampang (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meminta pengamanan khusus pada jajaran polres setempat, saat sidang putusan kasus pembunuhan ulama Habib Alwi yang akan digelar institusi itu pada tanggal 17 Meret 2014.
Humas PN Sampang Syihabuddin, Selasa mengatakan pihaknya perlu meminta pengamanan khusus pada sidang putusan kasus pembunuhan ulama Sampang dengan terdakwa Sayari itu, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, sidang selalu didatangi banyak orang.
"Paling tidak nanti kami akan meminta pengamanan dari Brimob, dan semua itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Syihabuddin khawatir, jika pengamanan saat putusan tidak dilakukan dengan ekstra ketat, maka berpotensi terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Semisal aksi anarkis yang dilakukan masyarakat yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan atau bentuk kekerasan lainnya.
Kasus pembunuhan Habib Alwi dengan terdakwa Sayari dengan nomor perkara 8/Pid.B/2014/PN.Spg, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang pada 16 Januari 2014.
Sidang kasus pembunuhan ulama asal Desa Batuporro, Kecamatan Kedungdung, Sampang, itu selalu menjadi perhatian masyarakat. Setiap kali sidang digelar selalu didatangi banyak orang, baik dari kalangan keluarga korban maupun masyarakat Sampang yang selama ini menjadi jamaah Habib Alwi.
Terdakwa Sayari alias Pak Muhammad Sholeh merupakan satu dari empat pelaku. Tiga lainnya adalah Matluki, Mattawi dan Samsul.
Matluki pada sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo telah divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Mattawi divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Sampang.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada tanggal 30 Oktober 2012 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Desa Batuporro, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Habib Alwi yang merupakan ulama yang dikenal sebagai juru dakwah itu dibunuh saat perjalanan dari rumah saudaranya untuk tujuan pulang ke rumahnya. (*)