Surabaya (ANTARA) - Enam orang terdakwa kasus perusakan kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, divonis dengan hukuman berbeda pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, oleh Ketua Majelis Hakim Rochmat.
Untuk hukuman terdakwa pertama Hasan Ahmad dengan penjara selama empat tahun. Sedangkan terdakwa kedua Ali, terdakwa ketiga Abd. Muqodir, terdakwa keempat Buchori, terdakwa kelima Abd. Rahim, serta terdakwa keenam Satiri masing-masing tiga tahun penjara.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah melakukan pengerusakan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Rochmat saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Baca juga: Sembilan terdakwa pembakar Mapolsek Tambelangan disidangkan terpisah
Dalam putusan itu, keenam terdakwa terbukti melanggar pasal subsider dari JPU, yaitu pasal 200 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1.
Menanggapi putusan tersebut keenam terdakwa mengambil sikap pikir-pikir, termasuk juga dikatakan pihak JPU untuk mengambil sikap pikir-pikir.
Dengan hal ini, putusan belum mempunyai hukum tetap. Majelis pun memberikan tenggang waktu selama sepekan untuk pikir-pikir.
Baca juga: Terdakwa kasus pembakaran mapolsek ajukan penangguhan penahanan
Tim penasihat hukum enam terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan mempersoalkan penyematan tokoh dari salah satu enam terdakwa tersebut. Yaitu terdakwa Hasan Ahmad.
Dalam fakta persidangan, pengacara terdakwa Agung Widodo mengatakan bahwa terdakwa pertama yang diganjar paling berat lantaran dianggap sebagai tokoh masyarakat.
"Ini yang kami sangsikan, kategori yang memberatkan dianggap tokoh itu yang bagaimana. Padahal dalam fakta persidangan maupun saksi yang kami hadirkan tidak ada yang menerangkan terdakwa itu tokoh," ucapnya.
Namun, pihaknya akan menyerahkan keputusan seluruhnya ke terdakwa apakah banding atau tidak selama sepekan nanti.
Dia menegaskan bahwa kliennya ini tidak ada saksi yang melihat para terdakwa melakukan pengerusakan, baik itu pelemparan atau pun pembakaran.
"Pada saat itu mereka pulang dari istighatsah di KPU. Ada yang pulang, beli nasi goreng dan ke puskesmas," ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta, sehingga membuat Polsek Tambelangan rata dengan tanah, 11 sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp10 miliar.
Enam terdakwa kasus perusakan Mapolsek Tambelangan Sampang divonis berbeda
Rabu, 11 Desember 2019 19:30 WIB