Surabaya (ANTARA) - Satu orang terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan di Sampang, Madura, Hadi Mustofa, mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang diketuai Edy Soeprayitno S Putra karena status terdakwa masih sebagai pelajar kelas 3 SMA.
Permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan oleh Andry Ermawan selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Hadi Mustofa usai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah.
"Kami penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Hadi Mustofa, karena terdakwa ini masih pelajar dan tercatat sebagai pelajar kelas tiga SMA," katanya pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam surat pengajuan penangguhan penahanan itu juga dilengkapi dengan jaminan dari ibunya dan surat dari kepala sekolah tempat terdakwa bersekolah.
Terkait permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Edy Soeprayitno S Putra meminta waktu untuk berunding dengan majelis hakim lainnya.
"Kami pelajari dulu, dan masih kami musyawarahkan dengan majelis," ujarnya.
Sementara itu, JPU Junaedi dari Kejati Jatim tidak mempermasalahkan apabila penahanan terdakwa Hadi Mustofa ditangguhkan oleh majelis hakim.
"Keputusan di majelis hakim, tapi meski pelajar, terdakwa ini sudah berusia dewasa bukan anak anak, usianya sudah 20 tahun," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Hadi Mustofa diadili bersama dua terdakwa lainnya yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad dan Supandi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Tulus Ardiansyah, ketiga terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan ini didakwa melanggar pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Rabu (22/5). Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.
Motif pembakaran itu diduga dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.
Terdakwa kasus pembakaran mapolsek ajukan penangguhan penahanan
Rabu, 11 September 2019 21:52 WIB