Bojonegoro (Antara Jatim) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), mengabulkan permohonan Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Desa Campurejo, Kecamatan Kota, yang meminta tidak ada pilkades ulang. Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Moch. Chosim, Minggu, mengatakan PT TUN mengambulkan permohonan tergugat yaitu panitia Pilkades Desa Campurejo, yang menolak ada pilkades ulang dan menolak permohonan penggugat yang meminta ada pilkades ulang. "Majelis Hakim PT TUN bukan memenangkan panitia pilkades, tetapi menolak mengeluarkan keputusan pilkades ulang di Desa Campurejo yang juga menjadi permohonan penggugat," katanya, menegaskan. Mengenai kasus Pilkades Desa Campurejo itu, katanya, penggugat Yudha Alhamsyah tidak mengajukan kasasi terhadap putusan PT TUN Jatim di Surabaya, dua pekan lalu itu. "Penggugat tidak mengajukan kasasi. Buktinya kami tidak memperoleh pemberitahuan penggugat akan mengajukan kasasi," jelasnya. Panitia Pilkades Desa Campurejo, juga pemkab semula kalah dalam perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Pilkades di Desa Campurejo, dengan penggugat Yudha Alhamsyah salah seorang pendaftar yang ditolak mengikuti pilkades. Mengenai gugatan sejumlah pilkades lainnya di PTUN, menurut dia, masih dalam proses persidangan dengan materi pemeriksaan saksi. Ia menyebutkan Pilkades Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru, juga digugat di PTUN dengan materi gugatan adanya 652 surat suara yang tidak diberi tanda stempel oleh panitia pilkades. Selain itu, Pilkades di Desa Ngumpakndalem, Kecamatan Dander, juga digugat ke PTUN dengan materi gugatan soal rekapitulasi perolehan suara. Sementara itu, panitia Pilkades Desa Kolong, Kecamatan Ngasem dan Ngunut, Kecamatan Dander, juga kalah di PTUN, yang saat ini masih menunggu proses banding di PT TUN. "Pemkab dalam kasus gugatan pelaksanaan pilkades di PTUN sifatnya sebagai pendamping tergugat, meskipun juga masuk pihak tergugat karena melantik lima calon kepala desa (cakades) terpilih, " jelasnya. (*)
Berita Terkait

Bupati Bojonegoro Minta Kades Tidak Terlibat Kampanye
3 April 2014 17:16

Pemkab Bojonegoro Proyeksikan ADD Rp123,40 Miliar
12 Februari 2014 14:40

SDM Pengelola Alokasi Dana Desa Bojonegoro Perlu Ditingkatkan
3 Februari 2014 20:09

PMD: 59 Pilkades Bojonegoro Tidak Menyisakan Kerawanan
30 Januari 2014 14:14

DPRD Bojonegoro Desak Irwasda Umumkan Hasil Pemeriksaan
22 Januari 2014 20:48

Kronologi kasus pengancaman terhadap aktris Erika Carlina
25 Juli 2025 15:24