Pemkab Bojonegoro Proyeksikan ADD Rp123,40 Miliar
Rabu, 12 Februari 2014 14:40 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, memproyeksikan alokasi dana desa (ADD) 2014 sebesar Rp123,403 miliar, meningkat dibandingkan ADD tahun lalu yang hanya Rp120 miliar karena meningkatnya perolehan dana bagi hasil migas juga pajak lainnya.
"Kami optimistis perolehan dana bagi hasil migas juga pajak lainnya sesuai target, bahkan bisa terlampaui," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya menetapkan alokasi ADD tahap pertama dalam APBD 2014 sebesar Rp94,305 miliar dari ADD sebesar Rp123,403 miliar.
ADD tahap pertama tahun ini, lanjutnya, meningkat dibandingkan ADD tahap pertama tahun lalu yang hanya sebesar Rp87 miliar.
"Pembagian ADD tahap pertama sebesar Rp94,305 miliar dibagikan secara merata kepada 430 desa/kelurahan secara meratta. Terendah Desa Banaran, Kecamatan Malo, sebesar Rp211,4 juta sampai tertinggi Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, sebesar Rp900 juta/desa," jelasnya.
Mengenai besarnya ADD tahap kedua, menurut dia, masuk dalam APBD Perubahan, bahkan kemungkinan jumlahnya bisa lebih besar dibandingkan proyeksi yang sudah ditetapkan sebesar Rp29,098 miliar.
"Faktor yang mempengaruhi besarnya ADD, di antaranya, luas wilayah, jumlah penduduk juga sebagai daerah penghasil migas," jelasnya.
Menurut dia, perbedaan ADD tahap pertama antara tahun ini dan tahun lalu disebabkan produksi minyak tahun lalu yang ditarget 24 juta meter barel hanya tercapai 22 juta barel.
Namun, katanya, produksi minyak di daerahnya tahun ini mulai stabil, apalagi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga cenderung menurun.
"Kalau nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menurun, maka perolehan dana bagi hasil migas bisa sesuai target, bahkan bisa lebih besar lagi," tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan perhitungan ADD Rp123,403 miliar tersebut dari pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil bukan pajak mengacu Perda No. 9 tentang Desa yang pembagiannya sebesar 12,5 persen untuk ADD. (*)