Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang di Pulau Madura, Jawa Timur, mengagendakan pemanggilan terhadap Bupati KH Fannan Hasib dan Wakilnya Fadilah Budiono terkait kasus dugaan korupsi uang pesangon anggota DPRD setempat periode 1999-2004. Menurut Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto, Minggu, pihaknya memandang perlu minta keterangan terhadap keduanya, karena yang bersangkutan dianggap mengetahui terkait kebijakan Pemkab Sampang kala itu memberikan uang pesangon kepada 45 anggota DPRD setempat. "Bupati Fannan Hasib sendiri saat itu sebagai wakil rakyat, yakni anggota DPRD, sedangkan wakilnya Fadilan Budiono masih menjabat sebagai Bupati Sampang," kata Sucipto. Oleh karenanya, sambung dia, tim penyidik Kejari Sampang memandang perlu untuk memanggil keduanya guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi uang pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004. Kendatipun telah mengagendakan untuk melakukan pemanggilan terhadap kedua pejabat di lingkungan pemkab Sampang itu, namun Kasi Intel Kejari Sucipto juga belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya. Alasan dia, karena pihak Kejari Sampang sendiri masih meminta izin kepada Kejaksaan Agung, terkait pemanggilan itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus dugaan korupsi uang pesangon mantan anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 ini, Kejari telah menyeret tiga orang, yakni Moh Sayuti, Herman Hidayat dan KH Fahrur Rozi. Keduanya kini telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Sampang, karena telah divonis bersalah berdasar pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara rencana pemanggilan Bupati dan Wakil Bupati Sampang oleh tim penyidik Kejari Sampang dalam waktu dekat ini, keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penyidikan lanjutan. Pada April 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Ketua DPRD Sampang Hasan Asy'ari, terdakwa kasus korupsi uang pesangon dewan periode 1999-2004. Majelis Hakim yang diketuai oleh Lindi Kusumaningtias, menyatakan, Hasan bersama tiga terdakwa lainnya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain menghukum dua tahun penjara, Hasan Asy'ari yang juga mantan anggota DPRD Jatim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang ini, pengadilan juga meminta para terdakwa mengembalikan uang pengganti senilai Rp42.500.000, serta membayar ganti rugi Rp50 juta. Hasan As'ari (almarhum) bersama tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sampang lainnya, masing-masing K.H. Fahrurrozi Faruk, Moh Sayuti dan Herman Hidayat dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang karena jabatan dan kedudukan yang dimiliki, sesuai dengan tuntutan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Vonis hukuman penjara dua tahun dan denda senilai Rp50 juta ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara. Penasihat hukum terdakwa kala itu Arman Maulana menyatakan banding atas putusan itu, namun hingga di tingkat kasasi, putusannya tetap sama, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 110K/PID. Sus/2011. Institusi ini menolak pengajuan kasasi keempat terpidana kasus korupsi itu dan menetapkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan itu, pihak pengadilan memvonis keempat orang tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya, kerugian negara dalam kasus itu mencapai R2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp42,5 juta, tunjangan yanarti dan tunjangan kesehatan. Masing-masing anggota DPRD menerima uang sekitar Rp110 ribu selama 12 bulan, untuk tunjangan yanarti, sedangkan tunjangan kesehatan sekitar Rp350.000 dan pada tahun 2004 naik menjadi Rp500.000 per bulan. Sehingga, total dana yang diterima anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 mencapai Rp2,1 miliar. Dari sebanyak 45 orang anggota DPRD Sampang itu yang diproses baru empat, sedang 41 orang sisanya belum dan masih dalam proses penyidilan lanjutan pada awal 2014 ini. "Beberapan mantan anggota DPRD Sampang memang telah kami minta keterangan, termasuk yang akan kami periksa dalam waktu dekat ini adalah Bupati dan Wakil Bupati Sampang," kata Kasi Intel Kejari Sucipto menjelaskan. (*)
Kejari Sampang Agendakan Pemanggilan Bupati-Wabup
Minggu, 12 Januari 2014 16:48 WIB