Sampang (Antara Jatim) - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Sucipto, menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi uang pesangon mantan anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 terkendala saksi. "Sebab di antara para saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi uang pesangon itu banyak yang pindah domisili dari Kabupaten Sampang," kata Sucipto di Sampang, Rabu. Oleh karenanya, sambung dia, upaya Kejari untuk segera menuntaskan penyidikan kasus itu menemui kendala. Di satu sisi, sebagian berkas kasus itu masih berada di Kejaksaan Agung. "Dalam waktu dekat ini kami masih akan mengutus petugas untuk meminjam berkas kasus itu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut atas sejumlah tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus ini," katanya. Pengusutan kasus itu kembali dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Agung memvonis empat orang mantan pimpinan DPRD bersalah dalam kasus itu. Keempat pimpinan DPRD Sampang periode 1999-2004 itu masing-masing Ach Sayuti, KH Fathorrozi Faruq, Hasan As'ari (almarhum) dan Herman Hidayat. Dengan penetapan vonis bersalah keempat orang itu, maka semua kasus anggota DPRD Sampang yang menerima uang pesangon juga dipastikan bersalah. Oleh karenanya, Kejari melakukan penyidikan lanjutan dan saat ini sudah ada sembilan dari 41 orang mantan anggota DPRD Sampang lainnya periode 1999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Kesembilan orang itu masing-masing Kurdi Said, Faidol Mubarok, Umar Farouk, Abdul Qowi Moh Bakir, dan Asadullah. Lalu Sudarmadji, Agus Sudihardjo, Jumal, dan yang terakhir adalah M Dawi. Kesembilan mantan anggota DPRD yang terlibat kasus dugaan korupsi itu telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sampang sejak November 2013. Hanya saja, Kejari belum melakukan penahanan dengan alasan berkasnya belum lengkap, termasuk kesulitan memeriksa saksi yang terlibat dalam kasus itu, karena sebagian di antara saksi banyak yang pindah domisili. Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi uang pesangon itu mencapai Rp2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp42,5 juta, tunjangan vanarti dan tunjangan kesehatan. Masing-masing anggota DPRD menerima uang sekitar Rp110 ribu selama 12 bulan, untuk tunjangan yanarti, sedangkan tunjangan kesehatan sekitar Rp350.000 dan pada tahun 2004 naik menjadi Rp500.000 per bulan. Sehingga, total dana yang diterima anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 mencapai Rp2,1 miliar. Dari 45 orang mantan anggota DPRD itu yang diproses baru 13 orang, empat di antaranya telah divonis bersalah, sedangkan sembilan lainnya masih dalam proses penyidikan dan kesembilan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Sampang. (*)
Pengusutan Pesangon Mantan DPRD Sampang Terkendala Saksi
Rabu, 26 Februari 2014 18:16 WIB