Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, menegaskan akan mengusut kasus dugaan korupsi uang pesangon mantan anggota DPRD periode 1999-2004 di wilayah itu. "Upaya kami mengusut semua mantan anggota DPRD Sampang itu, karena kasus pemberian uang pesangon di lembaga itu, terbukti melanggar hukum," kata Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto, Sabtu. Ia menjelaskan ada sebanyak 41 orang mantan anggota DPRD Sampang yang rencananya akan diperiksa pihak Kejari Sampang dalam waktu dekat ini. Pihak Kejari sendiri berencana melakukan pemeriksaan kepada mereka, karena pimpinan DPRD telah terbukti bersalah dan saat ini sudah menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) Sampang setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Menurut Kasi Intel Sucipto, ada empat orang yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian uang pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004. Mereka itu masing-masing Ach Sayuti, KH Fathorrozi Faruq, Hasan As'ari (almarhum) dan Herman Hidayat. Dua diantaranya telah menjalani hukuman di rutan Sampang, yakni Ach Sayuti dan KH Fathorrozi, sedangkan seorang tersangka lagi belum dieksekusi, karena masih sakit, yakni Herman Hidayat. Pada April 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Ketua DPRD Sampang Hasan Asy'ari, terdakwa kasus korupsi uang pesangon dewan periode 1999-2004. Majelis Hakim yang diketuai oleh Lindi Kusumaningtias, menyatakan, Hasan bersama tiga terdakwa lainnya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain menghukum dua tahun penjara, Hasan As'ari yang juga anggota DPRD Jatim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang ini, juga dituntut mengembalikan uang pengganti senilai Rp42.500.000, serta membayar ganti rugi Rp50 juta. Hasan As'ari (almarhum) bersama tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sampang lainnya, masing-masing K.H. Fahrurrozi Faruk, Moh Sayuti dan Herman Hidayat dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang karena jabatan dan kedudukan yang dimiliki, sesuai dengan tuntutan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Vonis hukuman penjara dua tahun dan denda senilai Rp50 juta ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara. Penasihat hukum terdakwa kala itu Arman Maulana menyatakan banding atas putusan itu, namun hingga di tingkat kasasi, putusannya tetap sama, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 110K/PID. Sus/2011. Institusi ini menolak pengajuan kasasi keempat terpidana kasus korupsi itu dan menetapkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan itu, pihak pengadilan memvonis keempat orang tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya, kerugian negara dalam kasus itu mencapai R2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp42,5 juta, tunjangan yanarti dan tunjangan kesehatan. Masing-masing anggota DPRD menerima uang sekitar Rp110 ribu selama 12 bulan, untuk tunjangan yanarti, sedangkan tunjangan kesehatan sekitar Rp350.000 dan pada tahun 2004 naik menjadi Rp500.000 per bulan. Sehingga, total dana yang diterima anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 mencapai Rp2,1 miliar. "Dari sebanyak 45 orang anggota DPRD Sampang itu yang diproses baru empat, sedang 41 orang sisanya belum. Makanya, dalam waktu dekat mereka akan kami proses juga," kata Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto menjelaskan. (*)
Kejari Usut Korupsi Mantan Anggota DPRD Sampang
Sabtu, 9 November 2013 9:30 WIB