Sampang (Antara Jatim) - Kejaksanaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin mengesekusi tiga orang terpidana kasus korupsi uang pesangon anggota DPRD setempat, periode 1999-2004. "Ketiga terpidana kasus korupsi uang pesangon DPRD Sampang itu, KH Fahrur Rozi, Herman Hidayat, dan Ach Sayuti," kata Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto. Ia menjelaskan, ketiga orang itu terpidana itu telah dimasukkan ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah sebelumnya pihak Kejari melayangkan surat panggilan kepada para terpidana ini, diabaikan. Penasihan hukum terdakwa Arman Saputra membenarkan adanya eksekusi kliennya itu dan menurutnya, eksekusi itu dilakukan setelah pihaknya memenuhi panggilan Kejari Sampang. "Jadi, tadi itu, kami bersama-sama memenuhi panggilan Kejari, dan setelah itu klien kami langsung digiring ke rutan, bukan dipanggil paksa," kata Arman Saputra kepada Antara melalui saluran telepon, Senin malam. Arman mengakui, sebelumnya kliennya memang sempat mengabaikan panggilan pihak Kejari, karena mereka sedang berhalangan, yakni sakit. Jumlah terpidana dalam kasus dugaan korupsi uang pesangon anggota DPRD Sampang itu sebanyak empat orang. Akan tetapi, satu diantara keempat tersangka itu telah meninggal dunia, sehingga tinggal hanya 1 orang. "Yang meninggal dunia itu, KH Hasan Asy'ari dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Kasi Intel Kejari Sucipto menjelaskan. Eksekusi terpidana kasus korupsi uang pesangon anggota DPRD Sampang oleh pihak Kejari tergolong lambat, dengan alasan karena para terpidana masih berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, upaya PK yang dilakukan ketiganya ditolak, sehingga pihak Kejari akhirnya melakukan eksekusi. Pada April 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Ketua DPRD Sampang Hasan Asy'ari, terdakwa kasus korupsi uang pesangon dewan periode 1999-2004. Majelis Hakim yang diketuai oleh Lindi Kusumaningtias, menyatakan, Hasan bersama tiga terdakwa lainnya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain menghukum dua tahun penjara, Hasan As'ari yang juga anggota DPRD Jatim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang ini, juga dituntut mengembalikan uang pengganti senilai Rp42.500.000, serta membayar ganti rugi Rp50 juta. Hasan As'ari (almarhum) bersama tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sampang lainnya, masing-masing K.H. Fahrurrozi Faruk, Moh Sayuti dan Herman Hidayat dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang karena jabatan dan kedudukan yang dimiliki, sesuai dengan tuntutan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Vonis hukuman penjara dua tahun dan denda senilai Rp50 juta ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara. Penasihat hukum terdakwa kala itu Arman Maulana menyatakan banding atas putusan itu, namun hingga di tingkat kasasi, putusannya tetap sama, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 110K/PID. Sus/2011. Institusi ini menolak pengajuan kasasi keempat terpidana kasus korupsi itu dan menetapkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan itu, pihak pengadilan memvonis keempat orang tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. (*)
Kejari Sampang Eksekusi Terpidana Korupsi Uang Pesangon
Senin, 28 Oktober 2013 18:38 WIB