Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, akan memeriksa tim anggaran pemkab setempat terkait kasus korupsi uang pesangon anggota DPRD setempat periode 1999-2004. "Langkah ini kami lakukan sebagai upaya mengusut secara tuntas para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu," kata Kasi Intel Kejari Sampang Sucipto, Kamis. Ia menjelaskan, pemeriksaan tim anggaran Pemkab Sampang akan dilakukan mulai pekan depan dan kini pihak Kejari telah mempersiapkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Menurut Sucipto, rencana pemeriksaan tim anggaran pemkab Sampang itu dilakukan, karena kasus korupsi uang pesangon mantan anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 itu juga atas persetujuan tim anggaran. "Kalau tim anggaran tidak menyetujui, kan tidak mungkin, uang pesangon mantan anggota DPRD Sampang itu dicairkan," kata Sucipto. Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya, kerugian negara dalam kasus itu mencapai R2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp42,5 juta, tunjangan yanarti dan tunjangan kesehatan. Masing-masing anggota DPRD menerima uang sekitar Rp110 ribu selama 12 bulan, untuk tunjangan yanarti, sedangkan tunjangan kesehatan sekitar Rp350.000 dan pada tahun 2004 naik menjadi Rp500.000 per bulan. Sehingga, total dana yang diterima anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 mencapai Rp2,1 miliar. Sebanyak empat orang mantan pimpinan DPRD Sampang sebelumnya telah divonis bersalah oleh pihak pengadilan karena menerima uang pesangon saat hendak mengakhiri masa jabatannya sebagai wakil rakyat pada 2004. Mereka itu KH Hasan As'ari (almarhum), Ach Sayuti, KH Fathorrozi Faruq dan Herman Hidayat.(*)
Kejari Periksa Tim Anggaran Pemkab Sampang
Kamis, 21 November 2013 12:11 WIB