Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sekitar Rp460 juta untuk pesangon atau tali asih atas jasa pengabdian 50 anggota DPRD setempat selama periode 2009-2014. Ketua DPRD Tulungagung, Supriono, Senin, mengatakan pesangon atau uang jasa pengabdian itu telah dianggarkan dalam rekening kesekretariatan dewan tahun anggaran 2014. "Tidak besar, prinsipnya sebagai penghargaan atas jasa pengabdian teman-teman anggota DPRD selama lima tahun terakhir," katanya dikonfirmasi wartawan usai rapat paripurna penetapan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) di aula utama gedung DPRD Tulungagung. Ia mengisyaratkan, besaran penerimaan uang jasa pengabdian antara unsur pimpinan dan anggota DPRD tidak sama. Sebagaimana kemudian dijelaskan oleh Sekretariat DPRD Tulungagung, Budi Fatahillah, sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan, masing-masing anggota dewan yang akan purnabakti berhak mendapat uang jasa pengabdian sebesar enam kali tunjangan representatif atau kehadiran. "Itu berlaku bagi anggota dewan yang telah mengabdi selama lima tahun. Untuk yang masa pengabdian di bawahnya, karena alasan sesuatu dan lain hal, maka besaran dana jasa pengabdian menyesuaikan," terang Budi.(*)
Tulungagung Siapkan Uang "Pesangon" DPRD Rp460 Juta
Senin, 18 Agustus 2014 16:29 WIB