Ketua KPU: Tidak ada Suap di Pilkada Jatim
Rabu, 1 Januari 2014 18:47 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad mengakui tidak ada kasus penyuapan maupun usaha curang lainnya dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK) lalu.
"Pada pemeriksaan nanti, saya akan mengatakan semua dan tidak ada yang disembunyikan," katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu.
Andry Dewanto dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan kasus suap di sejumlah Pilkada oleh tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
KPK menjadwalkan memintai keterangan Ketua KPU Jatim pada Selasa (31/12). Hanya saja, karena yang bersangkutan sedang mengikuti tes kesehatan komisioner KPU Jatim periode 2014-2019 maka Andry berhalangan hadir.
"Saya akan datang memenuhi panggilan kedua. Panggilan pertama saya tidak hadir karena harus menjalani serangkaian tes terkait rekrutmen komisioner KPU Jatim," katanya.
Mantan Komisioner KPU Malang tersebut juga mengaku tidak mengerti materi penyidikan yang akan dijalaninya. Dalam surat yang diterima, kata dia, tertulis pemeriksaan terkait tindakan penyuapan terhadap Akil Mochtar.
Surat panggilan dari KPK terhadap Andry Dewanto ditandatangani oleh penyidik Kompol Novel Baswedan. Ia menunggu panggilan kedua dan akan hadir untuk menjelaskan semuanya.
Andry Dewanto mengatakan, dirinya juga tidak mengerti alasan pemanggilan KPK. Apalagi selama penyelenggaraan Pilkada Jatim lalu, ia sama sekali tidak menemukan unsur kecurangan apapun, apalagi berkaitan dengan penyuapan.
"’Sepengetahuan saya, baik pribadi maupun kelembagaan, sama sekali tidak ada koordinasi sekecil apa pun dari pasangan calon untuk berkoordinasi melakukan intervensi menghadapi putusan MK," kata dia.
Sementara itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kuasa hukum KPU Jatim, Fahmi Bachmid, terkait persoalan ini. Menurut dia, siapa tahu ada pihak-pihak yang kemudian mencoba melakukan upaya sendiri di luar sepengetahuannya.
"Yang pasti, apa pun keputusan MK lalu, pasti akan dijalankan oleh KPU. Entah gugatan Khofifah dikabulkan dan terjadi Pemilu ulang atau malah sebaliknya dan menguatkan keputusan KPU sebelumnya," kata Andry. (*)