Pemkab Bojonegoro Tunggu Salinan Putusan PTUN Pilkades
Rabu, 11 Desember 2013 14:49 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, Kamis (13/12), akan mengambil salinan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya yang memenangkan penggugat dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di dua desa.
"Pembuatan memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jatim di Surabaya bisa kita lakukan kalau sudah ada salinan keputusan PTUN," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Moch. Chosim, Rabu.
Meskipun belum menerima salinan keputusan PTUN, katanya, pemkab sudah mendaftarkan pengajuan banding kasus pilkades di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem dan Desa Ngunut, Kecamatan Dander, ke PT TUN Jatim di Surabaya pada 4 Desember.
"Rencananya memori banding dimasukkan ke PT TUN pada 2 Januari 2013, sebab sesuai ketentuan pembuatan memori banding diberi bawas waktu selama 30 hari setelah pendaftaran banding ke PT TUN," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pendaftaran banding ke PT TUN dilakukan setelah kasus gugatan hukum dua pilkades yaitu di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem dan Desa Ngunut, Kecamatan Dander, dimenangkan penggugat pada 27 November lalu.
"Ya kami belum tahu pasti dasar Majelis Hakim PTUN memenangkan penggugat, sebab belum menerima salinan keputusannya," tandasnya.
Mengenai pilkades di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, ia menyebutkan tergugat pertama badan permusyawaratan desa (BPD) kemudian panitia pilkades dan Bupati Bojonegoro Suyoto.
Sedangkan tergugat pilkades di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, yaitu panitia pilkades, mantan kepala desa (kades), badan permusyawaratan desa (BPD) dan Bupati Bojonegoro Suyoto.
"Alasan penggugat Bupati Bojonegoro Suyoto masuk dalam gugatan ke PTUN karena melantik dua kades terpilih," ujarnya.
Mengenai materi gugatan, katanya, penggugat mempermasalahkan keabsahan calon kepala desa (cakades) terpilih dalam pencalonan Pilkades Desa Ngunut, Kecamatan Dander.
Pilkades di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, lanjutnya, penggugat mempermasalahkan politik uang dalam pilkades di desa setempat. (*)