Trenggalek (Antara Jatim) - Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman mantan Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas, terdakwa korupsi perjalanan dinas, dari dua tahun (24 bulan) penjara menjadi empat tahun (48 bulan) penjara. Vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, di sela peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia, Senin. "Kami mendapatkan informasi mengenai putusan banding tersebut hari Jumat (6/12), namun untuk detailnya seperti apa kami masih belum bisa menjelaskan, karena salinannya belum dikirim," ungkapnya. Dalam vonis tersebut, Pengadilan Tinggi Jatim sama sekali tidak mengubah nilai hukuman denda bagi terpidana, yakni Rp200 juta atau sama seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Adianto mengaku sudah cukup puas dengan putusan tersebut, karena sesuai dengan besaran tuntutan jaksa, yakni 24 bulan penjara. Karenanya, ia mengaku tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkaham Agung (MA). Namun apabila pihak terdakwa masih mengajukan upaya kasasi, pihak kejaksaan juga bakal melakukan hal yang sama. "Kalau terdakwa Akbar Abbas menerima putusan itu, maka sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tapi kalau dia lanjut ke MA berarti ya belum final," imbuhnya. Disinggung mengenai status terpidana lainnya, yakni mantan Kasubbag Tata Usaha DPRD Trenggalek, Sulistyowati, yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Adianto mengaku masih menungu hasil keputusan kasasi dari Mahkaman Agung. "Karena kalau diputus bebas, JPU langsung mengajukan kasasi ke MA, bukan banding ke pengadilan tinggi dan sampai saat ini putusannya masih belum turun," ujar Adianto. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD yang mantan Ketua DPC PDIP Trenggalek ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana korupsi pemotongan uang perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek tahun 2010-2012 sebesar tiga (3) persen per anggota. Abbas dihukum penjara 24 bulan atau dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada awal Agustus 2013. Pemotongan dana kunker DPRD Trenggalek berlangsung sejak 2010 hingga pertengahan 2012, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp243 juta. (*)
PT Perberat Hukuman Mantan Ketua DPRD Trenggalek
Senin, 9 Desember 2013 19:45 WIB