• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Rabu, 24 Desember 2025
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia

      Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia

      Rabu, 24 Desember 2025 11:31

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      Selasa, 23 Desember 2025 12:25

      Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru

      Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru

      Senin, 22 Desember 2025 14:09

      Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi

      Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi

      Kamis, 18 Desember 2025 22:11

      Prabowo yakinkan pengungsi tak sendiri, semua bekerja perbaiki keadaan

      Prabowo yakinkan pengungsi tak sendiri, semua bekerja perbaiki keadaan

      Kamis, 18 Desember 2025 10:35

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • Komisi VII: TVRI sudah tandatangani kontrak hak siar Piala Dunia

        Komisi VII: TVRI sudah tandatangani kontrak hak siar Piala Dunia

        Senin, 22 Desember 2025 14:58

        Pulihkan ekosistem, pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara

        Pulihkan ekosistem, pendakian Gunung Rinjani ditutup sementara

        Senin, 22 Desember 2025 14:40

        BNPB dampingi penanganan banjir bandang di kawasan wisata Guci Tegal

        BNPB dampingi penanganan banjir bandang di kawasan wisata Guci Tegal

        Senin, 22 Desember 2025 11:40

        Bus terguling di Semarang tewaskan 15 penumpang

        Bus terguling di Semarang tewaskan 15 penumpang

        Senin, 22 Desember 2025 8:47

        H-5 Natal 2025, sebanyak 519.878 kendaraan tinggalkan Jabotabek

        H-5 Natal 2025, sebanyak 519.878 kendaraan tinggalkan Jabotabek

        Minggu, 21 Desember 2025 22:15

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:05

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:05

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

        Adu penalti, Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace

        Adu penalti, Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 6:35

        Lyon pinjam Endrick dari Real Madrid hingga akhir musim

        Lyon pinjam Endrick dari Real Madrid hingga akhir musim

        Rabu, 24 Desember 2025 6:10

        Nicolas Jackson bawa Senegal menang telak 3-0 atas Botswana

        Nicolas Jackson bawa Senegal menang telak 3-0 atas Botswana

        Rabu, 24 Desember 2025 6:07

        Nigeria kalahkan Tanzania dengan skor 2-1

        Nigeria kalahkan Tanzania dengan skor 2-1

        Rabu, 24 Desember 2025 6:05

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Jumat, 19 Desember 2025 20:05

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 13:38

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 12:57

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Telkomsel siapkan penguatan jaringan di Jatim saat periode Nataru

        Rabu, 17 Desember 2025 19:05

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

        Adu penalti, Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace

        Adu penalti, Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 6:35

        Lyon pinjam Endrick dari Real Madrid hingga akhir musim

        Lyon pinjam Endrick dari Real Madrid hingga akhir musim

        Rabu, 24 Desember 2025 6:10

        Nicolas Jackson bawa Senegal menang telak 3-0 atas Botswana

        Nicolas Jackson bawa Senegal menang telak 3-0 atas Botswana

        Rabu, 24 Desember 2025 6:07

        Nigeria kalahkan Tanzania dengan skor 2-1

        Nigeria kalahkan Tanzania dengan skor 2-1

        Rabu, 24 Desember 2025 6:05

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Jumat, 19 Desember 2025 20:05

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 13:38

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 12:57

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Senin, 3 November 2025 11:58

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Kamis, 30 Oktober 2025 13:06

        Efek plasebo jurnalisme?

        Efek plasebo jurnalisme?

        Jumat, 24 Oktober 2025 10:15

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Jumat, 22 Agustus 2025 14:56

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Senin, 15 Desember 2025 12:35

        Transparansi komunikasi perkuat gerakan Antikorupsi di Indonesia

        Transparansi komunikasi perkuat gerakan Antikorupsi di Indonesia

        Senin, 8 Desember 2025 14:22

        Ketika Pahlawan tanpa nama membangun Indonesia

        Ketika Pahlawan tanpa nama membangun Indonesia

        Senin, 8 Desember 2025 14:00

        Banjir Sumatera jadi alarm : Arsitektur kota dan peran manusia tak bisa diabaikan

        Banjir Sumatera jadi alarm : Arsitektur kota dan peran manusia tak bisa diabaikan

        Rabu, 3 Desember 2025 17:53

    • Internasional
      • China protes larangan penjualan "drone" DJI oleh AS

        China protes larangan penjualan "drone" DJI oleh AS

        Rabu, 24 Desember 2025 11:43

        Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

        Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

        Rabu, 24 Desember 2025 11:19

        Ledakan di panti jompo Pennsylvania tewaskan dua orang

        Ledakan di panti jompo Pennsylvania tewaskan dua orang

        Rabu, 24 Desember 2025 10:10

        Iran alami krisis air

        Iran alami krisis air

        Rabu, 24 Desember 2025 8:53

        AS tunda tarif baru chip China sampai Juni 2027

        AS tunda tarif baru chip China sampai Juni 2027

        Rabu, 24 Desember 2025 8:48

    • News in English
      • Indonesia's transmigration zones to draw Rp240 trillion investment

        Indonesia's transmigration zones to draw Rp240 trillion investment

        Rabu, 24 Desember 2025 11:52

        Indonesia's FLPP Housing Financing Hits Record High in 2025

        Indonesia's FLPP Housing Financing Hits Record High in 2025

        Rabu, 24 Desember 2025 10:52

        Govt prepares blue carbon zone, managing coastal sedimentation

        Govt prepares blue carbon zone, managing coastal sedimentation

        Selasa, 23 Desember 2025 21:15

        BGN denies forcing free meal collection during school holidays

        BGN denies forcing free meal collection during school holidays

        Selasa, 23 Desember 2025 16:39

        Indonesian Navy receives new frigate KRI Prabu Siliwangi-321

        Indonesian Navy receives new frigate KRI Prabu Siliwangi-321

        Selasa, 23 Desember 2025 17:00

    • Foto
      • Sterilisasi gereja jelang misa Natal di Malang

        Sterilisasi gereja jelang misa Natal di Malang

        Rabu, 24 Desember 2025 12:32

        Arus penumpang commuter

        Arus penumpang commuter

        Selasa, 23 Desember 2025 20:37

        Madura United menahan imbang Arema

        Madura United menahan imbang Arema

        Selasa, 23 Desember 2025 18:27

        Kenaikan harga cabai jelang Natal dan Tahun Baru

        Kenaikan harga cabai jelang Natal dan Tahun Baru

        Selasa, 23 Desember 2025 18:17

        PTPN I tanam kelapa genjah di Banyuwangi

        PTPN I tanam kelapa genjah di Banyuwangi

        Selasa, 23 Desember 2025 18:14

    • Video
      • KP2MI pulangkan jenazah PMI asal Malang korban kebakaran di Hong Kong

        KP2MI pulangkan jenazah PMI asal Malang korban kebakaran di Hong Kong

        Rabu, 24 Desember 2025 2:15

        Permohonan paspor elektronik 5 tahun dominasi layanan Ditjenim Jatim

        Permohonan paspor elektronik 5 tahun dominasi layanan Ditjenim Jatim

        Rabu, 24 Desember 2025 1:04

        Arema FC gagal petik kemenangan, ditahan imbang Madura United 2-2

        Arema FC gagal petik kemenangan, ditahan imbang Madura United 2-2

        Rabu, 24 Desember 2025 0:43

        Mentan musnahkan bawang bombai impor ilegal berpenyakit di Surabaya

        Mentan musnahkan bawang bombai impor ilegal berpenyakit di Surabaya

        Selasa, 23 Desember 2025 22:14

        Lapas Ngawi musnahkan HP dan barang-barang terlarang hasil razia

        Lapas Ngawi musnahkan HP dan barang-barang terlarang hasil razia

        Selasa, 23 Desember 2025 20:40

    Akbar Abbas Akhirnya "Habis" Karena Korupsi

    Rabu, 14 Agustus 2013 11:12 WIB

    Akbar Abbas Akhirnya

    Oleh Destyan Sujarwoko Trenggalek (Antara Jatim) – Karier Sanimin Akbar Abbas, Ketua DPRD Trenggalek periode 2009-2014 yang disebut-sebut memiliki ambisi besar menjadi orang nomor satu di Kabupaten Trenggalek, Jatim ini akhirnya benar-benar habis alias tamat. Politisi PDIP yang berlatar belakang seorang sales rokok keliling itu, hampir bisa dipastikan bakal "lengser keprabon" seiring vonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (30/7). Tidak banyak yang menyangka bahwa karier Akbar Abbas bakal berakhir lebih cepat. Mantan aktivis GMNI yang memulai karier politik dari tingkat ranting PDIP di wilayah Gandusari ini sebenarnya memiliki prospek yang cerah setelah ia ”sukses” masuk ke zona inti di lingkaran DPC PDIP Trenggalek dan kemudian mendongkel kepemimpinan Harjiyo, ketua DPC PDIP sebelumnya pada periode 2007-2008. Bak anak panah, sejak menjadi orang nomor satu di partai berlambang kepala banteng moncong putih ini, karier politik Abbas semakin melesat setelah sukses meraup suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2009. Abbas yang sebelumnya telah menjadi anggota dewan dari partai yang sama kemudian naik tahta menjadi menjadi Ketua DPRD Trenggalek untuk periode 2009-2014. Kekuasaan Abbas seakan mencapai puncaknya setelah pria yang juga dikenal memiliki latar belakang sebagai sales rokok keliling di wilayah Gandusari, Pogalan dan Durenan ini berhasil menghantarkan Mulyadi Wiryono kembali naik tahta sebagai Bupati Trenggalek pada tahun 2010, sekaligus membuat kontrak politik untuk terus berjuang di jalur PDIP. Sejak itu, Akbar Abbas seolah menjelma menjadi ”dewa” di daerahnya. Meski tidak memiliki kekuasaan langsung dalam hal kebijakan anggaran, Abbas disebut-sebut memiliki pengaruh yang sangat besar dan tidak berbatas dalam mengontrol setiap kebijakan daerah, baik di level bupati maupun SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Sinyalemen ataupun isu ini tentu masih menjadi perdebatan karena belum pernah ada fakta tertulis yang benar-benar kentara mengenai hal itu. Namun, setidaknya berbagai masukan isu dan bocoran informasi yang beredar di kalangan tertentu inilah yang kemudian ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk kemudian ditelusuri dan dikembangkan menjadi atensi perkara yang wajib ditelusuri delik pelanggaran hukumnya. Pemotongan Dana Kunker DPRD Satu dari sekian kasus dugaan korupsi yang menjadi atensi perkara tim Kejari Trenggalek adalah kasus pemotongan dana perjalanan dinas atau kunjungan kerja 43 anggota DPRD setempat sebesar tiga (3) persen. Kasus ini menjadi prioritas pertama yang menjadi bahan penyelidikan untuk membidik Akbar Abbas, setelah tim kejaksaan menemukan lebih dari satu bukti petunjuk awal sehingga dianggap layak untuk ditindaklanjuti. Kabarnya, pengungkapan kasus pemotongan dana kunker yang mirip pungli (pungutan liar) menjadi semakin mudah karena adanya peran kelompok barisan sakit hati yang secara politik berseberangan dengan Akbar Abbas. Terutama dalam hal menyuplai informasi maupun bahan/barang bukti pelanggaran pidana yang dilakukan Abbas selaku ketua DPRD dalam kasus tersebut. Walhasil, pada akhir pertengahan tahun 2012 politisi PDIP ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meningkatnya status Abbas yang selama ini memiliki peran besar dalam penguatan basis suara PDIP di Trenggalek membuat kubu partai pimpinan Megawati Sukarno Putri bertindak cepat dengan mempersiapkan pendampingan hukum. Pada 24 November 2012, Ketua DPD PDIP Jatim, Sirmaji memastikan partainya menunjuk tim advokasi khusus untuk mendampingi Saniman Akbar Abbas. "Hukum kita menganut azas praduga tidak bersalah, maka dari itu kami sebagai warga negara dan juga sebagai tokoh partai mengambil langkah untuk menyiapkan pembela (pengacara), mekanismenya memang seperti itu," tegasnya saat itu kala berkunjung di Trenggalek. Sirmaji mengatakan langkah advokasi tersebut dilakukan agar proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menyimpang dari pokok perkara. Namun, Sirmaji waktu itu masih enggan memberikan komentar tentang dugaan adanya upaya politisasi terhadap kasus yang menimpa Ketua DPC PDI Perjuangan Trengggalek tersebut. Bukan Saniman Akbar Abbas namanya jika tidak bisa sesumbar. Pameo itu menjadi gambaran nyata sifat terlalu berani Abbas saat memberikan pernyataan sikap atas pemeriksaan dirinya oleh tim kejaksaan negeri Trenggalek. Omongannya yang terkesan jumawa dengan mengatakan siap digantung jika terbukti melakukan korupsi, secara tidak langsung telah melecut pihak korps adyaksa untuk mempercepat proses pemberkasan perkaranya. "Sudahlah, kalau saya korupsi (saya) siap digantung," ucapnya dengan nada lantang. Pernyataan itu disampaikan Abbas menanggapi pemeriksaan selama enam jam lebih di kantor kejaksaan negeri setempat, Kamis (27/12/12) dengan status barunya sebagai tersangka. Tokoh sentral DPC PDIP Kabupaten Trenggalek ini berulangkali hanya menegaskan bahwa kebijakan pemotongan gaji dan dana perjalanan dinas anggota dewan tersebut bukanlah kebijakan Akbar Abbas (dirinya), dalam kapasitas ketua DPRD. Sebaliknya, Abbas berdalih bahwa kebijakan pemotongan yang dilakukannya merupakan keputusan bersama yang telah disepakati seluruh anggota dewan. Abbas sepertinya lupa bahwa ada dua koleganya di DPRD (Sugino dan Puguh) yang menolak menandatangani surat pernyataan tersebut. "Saya tidak menikmati sama sekali uang hasil pemotongan itu, bahkan pegang saja tidak. Pemotongan itu dilakukan melalui kesekretariatan dan telah dipertanggungjawabkan ke DPRD," kilahnya. Dengan nada percaya diri, Abbas justru mengaku dirinya merupakan satu-satunya anggota DPRD yang memberikan nominal pemotongan paling besar dibanding anggota dewan lain. Dari total uang hasil pemotongan yang dipermasalahkan pihak kejaksaan sebesar Rp260 juta lebih, lanjut dia, Abbas mengaku menyumbang paling besar, yakni Sekitar Rp34 juta. "Uang saya bahkan terpakai untuk menalangi dana taktis DPRD hingga Rp60 juta lebih, dan sampai sekarang belum dikembalikan," ungkap Abbas mengilustrasikan bagaimana dia lebih banyak berkorban untuk memenuhi kebutuhan operasional DPRD ketimbang menikmati uang hasil "pungli". "Uang (hasil pemotongan) itu digunakan untuk anggota dewan yang sakit, anggota yang naik haji juga kita bantu, untuk kegiatan agustusan, peringatan hari jadi Kabupaten Trenggalek, dan aneka kegiatan sosial lainnya," imbuh dia menguraikan maksud dan tujuan pemotongan gaji dewan selama ini. Menanggapi tantangan Abbas itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto saat itu hanya tersenyum tipis. Ia degan nada santai mempersilahkan klaim pembelaan diri yang disampaikan Akbar Abbas. "Biarkan saja, itu hak tersangka dan setiap orang untuk membela diri. Kejaksaan tetap akan memroses karena bukti petunjuk kami untuk menetapkan dia sebagai tersangka sudah cukup," tandas Kajari. Beberapa bulan setelah itu, Akbar Abbas yang telah berulangkali berusaha mengelak dari pemeriksaan jaksa akhirnya ditangkap paksa. Tim kejaksaan melakukannya setelah terlebih dahulu "menjebak" Ketua DPC PDIP tersebut saat menghadiri acara internal partainya di Surabaya, Senin (11/3/12) malam. Berdalih melakukan pertemuan informal untuk membicarakan kasus yang tengah membelitnya, Abbas bersedia menemui petugas kejaksaan negeri Trenggalek di Hotel Sinar Jaya, kompleks Bandara Djuanda, Surabaya. Namun, bukannya mendapat angin segar, Abbas justru ditangkap tim kejaksaan yang telah siaga di sekitar lokasi pertemuan. "Tersangka kami titipkan di Lapas Medaeng untuk memudahkan proses penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto, beberapa saat setelah penangkapan. Bagaimanapun, peristiwa penangkapan itu tak pelak membuat masyarakat Trenggalek gempar. Kasak-kusuk dengan cepat berkembang dari wilayah perkotaan hingga pelosok-pelosok desa, terutama di sekutar kampung kediaman Akbar Abbas di Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari. Namun, meski dialektika politik internal PDIP ikut bergejolak, sejumlah politisi partai ini memilih berhati-hati dalam memberikan tanggapan ke publik, terutama media massa. "Kami tidak akan gegabah dalam mengambil sikap terkait kasus yang menimpa pimpinan kami (Akbar Abbas). Seluruh persoalan yang terkait internal partai akan diselesaikan sesuai dengan AD/ART partai yang berlaku," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDIP Trenggalek Guswanto, Rabu (13/3/12). Ia memastikan kasus yang menimpa ketua umum mereka tidak memiliki sangkut-paut dengan PDIP, namun murni urusan pribadi Akbar Abbas dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Trenggalek. Tapi Abbas rupanya tidak mau menyerah begitu saja. Mengetahui gejala pembelotan sejumlah kader pendukungnya di DPC PDIP, ia mencoba menggunakan kartu truf lain dengan meminta Bupati Mulyadi "pasang badan" untuk penangguhan panahanannya. Namun, upaya itupun pada akhirnya tidak banyak membuahkan hasil, karena dibantah sendiri oleh Bupati Mulyadi maupun wakilnya dengan alasan belum pernah mendapat permintaan/permohonan resmi dari Akbar Abbas. Pihak Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya rupanya juga tidak berkenan mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abas. Hanya, majelis hakim pada sidang selanjutnya mentoleransi permohonan Abbas untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek. Pada pertengahan Mei 2013, Abbas dibantarkan dari Lapas Kelas Medaeng ke Rutan Trenggalek. Vonis Pengadilan Tipikor Setelah menjalani serangkaian persidangan, Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas. Dalam amar putusannya, terpidana dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemotongan uang saku 43 anggota Dewan selama 2010-2012. Sidang putusan yang berlangsung terbuka di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/7/13), Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan kepada tokoh sentral PDIP Trenggalek tersebut. "Abbas dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa. Namun, putusan tersebut masih jauh dari tuntutan yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum), yakni hukuman enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menggunakan pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dasar/landasan untuk menjerat Akbar Abbas. Atas vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan kepadanya, Akbar Abbas yang terus didampingi kuasa hukumnya, Andi Firasandi menyatakan banding, demikian pula pihak jaksa penuntut umum. Kepala Kejari Trenggalek Adianto dalam pernyataannya sesaat setelah mendapat laporan hasil persidangan bahkan mengaku terkejut dan kecewa terhadap "vonis ringan" yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kepada Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas. Menurutnya, vonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan tersebut jauh dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Kalau JPU menuntut enam tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis dua tahun artinya putusan ini masih sepertiga dari tuntutan, sedangkan kasus korupsi itu minimal dua pertiga dari tuntutan," ucapnya. Dengan upaya banding/kasasi yang dilakukan kedua belah pihak, otomatis vonis hukuman Akbar Abbas belum bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Abbas masih dimungkinkan mendapatkan kembali kebebasannya jika memang bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, tapi tidak menutup kemungkinan pula hukumannya lebih berat seperti telah dicicipi oleh pendahulunya, mantan Kepala BUMD Trenggalek Gathot Purwanto yang harus menjalani masa hukuman lebih berat/lama melalui vonis kasasi Mahkamah Agung, yakni selama enam tahun penjara dari sebelumnya hanya dikenai vonis sekitar empat tahunan penjara. Pemotongan dana kunker DPRD Trenggalek berlangsung sejak 2010 hingga pertengahan 2012, sehingga menyebabkan kerugian Rp243 juta. Fasilitas "Dilucuti" Terlepas proses hukum yang masih berjalan, saat ini satu persatu fasilitas Sanimin Akbar Abbas sebagai Ketua DPRD Trenggalek mulai "dilucuti". Dua fasilitas yang telah dikembalikan Akbar Abbas sesuai permintaan pihak Kesekretariatan DPRD antara lain adalah rumah dinas dan mobil operasional Ketua DPRD jenis Nissan Terrano. "Pengembaliannya sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, hal ini merupakan konsekuensi setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai ketua dewan," kata Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansyur. Pantauan Koresponden Antara, mobil jenis SUV warna hitam dengan nomor polisi AG-2-YP itu kini diparkir di area parkir DPRD Trenggalek, berjajar dengan sejumlah kendaraan dinas pimpinan dewan yang lain. Dijelaskan Abu, dua fasilitas ketua dewan itu rencananya bakal diberikan kepada pengganti sementara (plt) Abbas yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain mobil dan rumah, mantan Ketua DPC PDIP Trenggalek tersebut kini juga tidak bisa menikmati tunjangan-tunjangan lain secara utuh seperti layaknya pimpinan DPRD. "Yang masih diterima adalah tunjangan representasi dan tunjangan keluarga, besarannya sekitar Rp2,5 juta. Untuk yang lain tidak ada," terang Abu. Disinggung mengenai pengganti sementara Ketua DPRD Trenggalek, Abu mengaku masih dijabat oleh unsur pimpinan yang lain, Samsul Anam. Hal ini terjadi karena partai pengusung Akbar Abbas sejauh ini belum mengusulkan calon pengganti sementara. "Sesuai dengan PP 16 Tahun 2010, selama partai pengusung belum mengusulkan penggantinya, maka untuk sementara dipegang oleh Pak Samsul," imbuhnya. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek ini menjelaskan, sebelumnya pihak sekretariat dewan telah mengirimkan surat ke DPC PDI Perjuangan untuk mengusulkan calon pengganti ketua dewan, sejak April lalu. "Tapi sampai sekarang belum ada usulan yang masuk. Sesuai dengan ketentuan, pengganti ketua dewan nantinya harus anggota dewan aktif dari PDIP, karena Pak Abbas dari partai tersebut," tutur Abu Mansur. Sedangkan untuk proses penggantian antarwaktu belum bisa dilakukan karena kasus yang membelit Akbar Abbas belum berkekuatan hukum tetap. Dikatakan, Abbas saat ini masih diberhentian sementara, hingga proses hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.(*)


    Editor : Chandra Hamdani Noer
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Wakil Ketua DPRD Jatim pastikan kawal kasus dugaan pungli SMAN Trenggalek

    Wakil Ketua DPRD Jatim pastikan kawal kasus dugaan pungli SMAN Trenggalek

    28 Agustus 2025 19:28

    Ketua DPRD Trenggalek Akui Penyusunan Fraksi Alot

    Ketua DPRD Trenggalek Akui Penyusunan Fraksi Alot

    17 September 2014 17:48

    Mantan Ketua DPRD Trenggalek Terancam Dipecat

    Mantan Ketua DPRD Trenggalek Terancam Dipecat

    10 Juli 2014 19:33

    MA Tolak Kasasi Mantan Ketua DPRD Trenggalek

    MA Tolak Kasasi Mantan Ketua DPRD Trenggalek

    8 Mei 2014 18:20

    PT Perberat Hukuman Mantan Ketua DPRD Trenggalek

    PT Perberat Hukuman Mantan Ketua DPRD Trenggalek

    9 Desember 2013 19:45

    Dipenjara, Mantan Ketua DPRD Trenggalek Terima Gaji 1,8 Juta

    Dipenjara, Mantan Ketua DPRD Trenggalek Terima Gaji 1,8 Juta

    9 Desember 2013 16:38

    Ketua DPRD Trenggalek Dipecat

    Ketua DPRD Trenggalek Dipecat

    2 Desember 2013 17:04

    PDIP Tunjuk Pengganti Pelaksana Ketua DPRD Trenggalek

    PDIP Tunjuk Pengganti Pelaksana Ketua DPRD Trenggalek

    30 September 2013 18:49

    Terpopuler

    KPK umumkan sembilan orang ditangkap dalam OTT terkait jaksa di Banten

    KPK umumkan sembilan orang ditangkap dalam OTT terkait jaksa di Banten

    BRI Situbondo digugat debitur terkait proses lelang

    BRI Situbondo digugat debitur terkait proses lelang

    Wapres Gibran kunjungan kerja ke Sumut dan Sulut jelang Natal

    Wapres Gibran kunjungan kerja ke Sumut dan Sulut jelang Natal

    Plt Bupati Ponorogo hormati proses hukum kasus dugaan korupsi dinsos

    Plt Bupati Ponorogo hormati proses hukum kasus dugaan korupsi dinsos

    Gagalkan penyelundupan narkoba, pegawai Lapas Porong terima penghargaan

    Gagalkan penyelundupan narkoba, pegawai Lapas Porong terima penghargaan

    Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026

    Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026

    Gapura Paduraksa Pemkab Lamongan ambruk diterjang puting beliung

    Gapura Paduraksa Pemkab Lamongan ambruk diterjang puting beliung

    KPK sita Rp900 juta dalam OTT terkait jaksa di Banten

    KPK sita Rp900 juta dalam OTT terkait jaksa di Banten

    Top News

    • Kemenhut repatriasi empat orangutan korban perdagangan ilegal

      Kemenhut repatriasi empat orangutan korban perdagangan ilegal

      39 menit lalu

    • Harga Antam menguat lagi, naik Rp29.000 jadi Rp2,59 juta/gram

      Harga Antam menguat lagi, naik Rp29.000 jadi Rp2,59 juta/gram

      3 jam lalu

    • BMKG: Surabaya Rabu ini berpeluang hujan ringan

      BMKG: Surabaya Rabu ini berpeluang hujan ringan

      4 jam lalu

    • Abdul Chair Ramadhan jabat Ketua KY periode 2025-2028

      Abdul Chair Ramadhan jabat Ketua KY periode 2025-2028

      21 jam lalu

    • TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      23 Desember 2025 12:25

    Foto

    Sterilisasi gereja jelang misa Natal di Malang

    Sterilisasi gereja jelang misa Natal di Malang

    Arus penumpang commuter

    Arus penumpang commuter

    Madura United menahan imbang Arema

    Madura United menahan imbang Arema

    Kenaikan harga cabai jelang Natal dan Tahun Baru

    Kenaikan harga cabai jelang Natal dan Tahun Baru

    PTPN I tanam kelapa genjah di Banyuwangi

    PTPN I tanam kelapa genjah di Banyuwangi

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA