Mantan Ketua DPRD Trenggalek Terancam Dipecat
Kamis, 10 Juli 2014 19:33 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Mantan Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas terancam dipecat dari keanggotan dewan, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya atas vonis pidana korupsi uang saku perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek periode 2009-2014.
"Kalau sesuai aturan begitu (diberhentikan), tetapi mekanismenya harus ada salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya dan ada usulan pemberhentian dari partai pengusung," kata Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansyur, Kamis.
Pihaknya sejauh ini belum melakukan langkah apapun terkait status hukum Saniman Akbar Abbas yang telah hampir setahun meringkuk di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek itu. Selama ini, pihak Sekretariat DPRD belum menerima salinan putusan kasasi MA maupun amar putusan pidana korupsi yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain itu, untuk melaporkan status oknum anggota DPRD yang terjerat kasus hukum ke pimpinan daerah (bupati), pihaknya juga masih menunggu usulan pemberhentian dari partai pengusung, dalam hal ini PDIP.
"Kami tidak tahu, kenapa PDIP belum mengajukan. Apakah memang belum tahu terkait putusan hukumnya Pak Abbas atau bagaimana, yang jelas mereka harusnya segera merespon," ujar dia.
Abu menambahkan, meskipun telah berbulan-bulan dipenjara karena kasus korupsi, Saniman Akbar Abbas masih tercatat sebagai anggota DPRD Trenggalek.
Abbas yang sebelumnya juga menjabat Ketua DPC PDIP Trenggalek, saat ini hanya berstatus nonaktif, sehingga yang bersangkutan masih menerima gaji sebagai legislator.
Padahal, sesuai dengan masa jabatannya, keanggotaan DPRD Trenggalek periode 2009-2014 akan segera habis pada awal September. "Nantinya, kalaupun diberhentikan jabatan berakhir, maka sesuai ketentuan tidak akan ada PAW (pergantian antarwaktu), karena masa jabatannya kurang dari enam bulan, jadi ya dibiarkan lowong satu kursi," terang Abu.
Saniman Akbar Abbas terjerat kasus korupsi uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan periode 2010-2012. Dalam kasus tersebut Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Akbar Abbas yang saat itu masih menduduki jabatan strategis sebagai Ketua DPRD Trenggalek melawan putusan tersebut dengan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, namun hukumannya justru diberberat menjadi empat tahun penjara.
Abbas tidak mau menyerah. Ia kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi lagi-lagi kandas. Pada 8 April 2014, MA mengeluarkan putusan nomor 370K/pidsus/2014 dan yang menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Saniman Akbar Abbas melalui kuasa hukumnya saat itu. (*)