Trenggalek (Antara Jatim) - Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, nonaktif Sanimin Akbar Abbas dipecat dari jabatannya, dan hanya menjadi anggota dewan biasa, setelah dia ditetapkan sebagai terpidana korupsi uang saku perjalanan dinas DPRD setempat 2010-2012. Bersamaan dengan seremoni pemberhentian yang dibacakan resmi dalam forum sidang paripurna tersebut, Senin, jabatan Ketua DPRD Trenggalek secara definitif digantikan oleh pelaksana tugas sebelumnya, Hari Langgeng Wiyono. "Ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur," kata Sekretaris DPRD Trenggalek Abu Mansur. Ia menjelaskan pemberhentian Sanimin Akbar Abbas merupakan usulan dari DPC PDI Perjuangan Trenggalek, selaku partai pengusungnya. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh sekretariat dewan serta bupati setempat, dengan diajukan penetapan ke gubernur Jawa Timur. Menurut dia, meski diberhentikan dari jabatan ketua dewan, namun bekas ketua DPC PDIP Trenggalek tersebut masih menerima gaji sebagai anggota DPRD. "Keanggotannya sebagai anggota dewan tidak ikut diberhentikan, hanya saja dia nonaktif, karena status hukumnya belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya. Sementara itu, salah satu pengurus DPC PDIP Trenggalek, Hamzah Abdillah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait posisi Akbar Abbas sebagai anggota parlemen. "Kami masih belum memutuskan, apakah yang bersangkutan akan diberhentikan penuh dari keanggotaan dewan atau tidak, yang jelas ini menjadi salah satu atensi partai kami," katanya. Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Akbar Abbas dovonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah terbukti melakukan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota DPRD. Selain pemberhentian ketua dewan, rapat paripurna DPRD Trenggalek juga melakukan pelantikan, Haryo Heru Sulaksono sebagai anggota dewan. Ia menggantikan anggota dewan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) sebelumnya, Supramono dari yang kini menyeberang menjadi calon legislatif Partai Hanura.(*)
Ketua DPRD Trenggalek Dipecat
Senin, 2 Desember 2013 17:04 WIB