Dipenjara, Mantan Ketua DPRD Trenggalek Terima Gaji 1,8 Juta
Senin, 9 Desember 2013 16:38 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Mantan Ketua DPRD Trenggalek terpidana korupsi uang perjalanan dinas tahun 2010-2012, Saniman Akbar Abbas sampai saat ini tetap menerima gaji sebagai anggota dewan sekitar Rp1.800.000, menurun hampir 70 persen dari penerimaan sebelumnya yang mencapai Rp11,5 juta.
"Itu merupakan penerimaan bersih yang diterima Bapak Akbar Abbas, dari tunjangan 'representative' DPRD sekitar Rp1,4 juta, tunjangan keluarga sekitar Rp250 ribu, serta tunjangan beras. Totalnya sekitar Rp1,8 jutaan lebih sedikit," terang Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur, Senin.
Tiga jenis tunjangan tersebut tetap diterimakan kepada Akbar Abbas karena statusnya masih tercatat sebagai anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PDIP.
Adapun variabel gaji lain, seperti tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp6 jutaan, tunjangan jabatan, rumah dinas dan sebagainya kini telah dicabut sementara, hingga kasus hukumnya dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung/pengadilan.
Gaji atau insentif yang masih "tersisa" tersebut menurut sumber di sekretariat dewan aktif diambil istri Akbar Abbas setiap bulannya.
Menurut keterangan Abu, hak atas gaji serta berbagai tunjangan sebagai anggota dewan sepenuhnya akan hilang apabila Abbas sudah di-PAW (pergantian antarwaktu) oleh partainya.
"Ketentuan PAW hanya boleh diajukan oleh partai induknya, hanya apabila sudah ada surat resmi putusan inkrah atas perkara pidana Bapak Akbar Abbas, itupun dengan syarat masa pengabdian yang di-PAW minimal masih enam bulan," jelas Abu.
Akbar Abbas saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek. Ia dijebloskan penjara oleh kejaksaan negeri setempat, menyusul vonis pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada awal Agustus 2013.
Mantan Ketua DPC PDIP Trenggalek ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana korupsi pemotongan uang perjalanan dinas DPRD Trenggalek tahun 2010-2013 sebesar tiga (3) persen per anggota.
Abbas dihukum penjara 24 bulan atau dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada awal Agustus 2013.
Namun kabarnya masa hukuman Abbas bertambah panjang menjadi tujuh tahun penjara, berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek kepada sejumlah wartawan, Senin.
Pemotongan dana kunker DPRD Trenggalek berlangsung sejak 2010 hingga pertengahan 2012, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp243 juta.(*)