Trenggalek (Antara Jatim) - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan penolakan atas upaya kasasi yang diajukan mantan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas, yang menjadi terpidana korupsi pemotongan dana perjalanan dinas 43 anggota DPRD periode 2010-2012. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Kamis, menyampaikan putusan resmi penolakan kasasi oleh MA itu tertuang dalam surat Nomor 370K/pidsus/2014 tertanggal 8 April 2014. Dalam salinan amar putusan yang diterima Kejaksaan Negeri Trenggalek itu, MA menolak kasasi yang diajukan terpidana Sanimin Akbar Abbas dan menguatkan vonis empat tahun penjara yang telah dijatuhkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. "Suratnya baru saja kami terima (8/5)," kata Adianto. Saat ini, pihaknya baru mendapat salinan dari Pengadilan Tipikor Surabaya dan belum secara resmi menerima putusan MA tersebut dari Pengadilan Negeri Trenggalek. "Sesuai prosedur, nantinya Kejaksaan Negeri Trenggalek baru akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Akbar Abas setelah menerima tembusan putusan kasasi tersebut dari Pengadilan Negeri Trenggalek," jelasnya. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas, atas tindak pidana korupsi pemotongan uang saku bagi 43 anggota DPRD setempat selama 2010-2012. Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan kepada tokoh sentral PDIP Trenggalek tersebut. Meski jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan hukuman enam tahun penjara, Akbar Abbas didampingi kuasa hukumnya, Andi Wirasandi, menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, hal itu bukannya menjadi ringan, apalagi dibebaskan dari tuduhan pidana korupsi, justru hukuman Akbar Abbas diperberat menjadi empat tahun penjara. Abbas terus berjuang menempuh jalur kasasi di tingkat MA, namun kembali kandas. Sanimin Akbar Abbas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana kunjungan kerja 43 anggota DPRD Trenggalek 2010-2012, pertengahan 2013. Sesuai hasil perhitungan tim jaksa, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp270 juta. Dalam perjalanannya, penyidik menangkap Sanimin Akbar Abbas secara paksa saat menginap di Hotel Sinar Surabaya pada awal Agustus 2013. Sanimin Akbar Abbas kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Surabaya. Penangkapan dilakukan karena penyidik menilai Abbas tidak kooperatif selama proses penyidikan. Penahanan Abbas kemudian dipindah dari Rutan Medaeng ke Rutan Kelas 2B Kabupaten Trenggalek. (*)
MA Tolak Kasasi Mantan Ketua DPRD Trenggalek
Kamis, 8 Mei 2014 18:20 WIB