Trenggalek (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menahan anggota DPRD setempat yang juga politisi Partai Golkar, Sukadji, karena diduga terlibat kasus suap penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek tahun 2007.
"Siang tadi yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa di Trenggalek, Rabu.
Saat ditahan, Sukadji masih berstatus sebagai anggota DPRD Trenggalek periode 2014-2019 dan terakhir menjabat sebagai Ketua Komisi I. Dia juga kembali terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2019.
"Tadi setelah selepas adzan Dzuhur kami lakukan penahanan dalam waktu 20 hari ke depan," kata Lulus.
Dugaan suap menyeret nama Sukadji yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus dan Badan Anggaran pembahasan penyertaan modal PDAU.
Sukadji diduga meminta uang sebesar Rp200 juta untuk memuluskan penyertaan modal PDAU Kabupaten Trenggalek.
"Sukadji diduga meminta uang kepada Direktur PDAU berinisial G untuk memuluskan penyertaan modal dari Rp1 miliar menjadi Rp10,8 miliar," katanya.
Lulus mengatakan, mantan direktur PDAU itu kemudian mengirimkan uang kepada seorang perantara berinisial P melalui transfer sesuai permintaan Sukadji.
Uang tersebut selanjutnya dicairkan sebesar Rp165 juta, sebelum akhirnya praktik suap itu terbongkar. P adalah teman oknum DPRD tersebut.
"Akhirnya dicairkan sebesar Rp165 juta oleh dua perantara berinisal P dan S," katanya.
Sampai saat ini, pihak kejaksaan masih terus berupaya mengembangkan kasus dugaan praktik suap tersebut.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut diduga sempat terjadi tarik ulur, mengingat dugaan praktik suap itu terjadi pada tahun anggaran 2007.
Dalam pengamanan ini, pihak Kejaksaan Negeri menyita sejumlah alat bukti, di antaranya buku tabungan dan rekening koran," kata Lulus. (*)
Kejari Trenggalek Tahan Anggota DPRD Terduga Kasus Suap
Rabu, 31 Oktober 2018 22:55 WIB
"LSukadji diduga meminta uang kepada Direktur PDAU berinisial G untuk memuluskan penyertaan modal dari Rp1 miliar menjadi Rp10,8 miliar