Trenggalek (Antara Jatim) - Anggota DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sugino Poedjosemito, kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dirinya atas vonis kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya satu tahun penjara, karena alasan sakit keras. Rencana pengajuan surat penangguhan penahanan untuk kali kedua itu disampaikan langsung oleh terpidana Sugino Poedjosemito kepada Antara melalui sambungan telepon seluler, Rabu. Ia mengatakan, surat permohonan penundaaan eksekusi dia tanda tangani tertanggal 9 Juli 2014, dan akan diajukan ke Kejati Jatim, dengan dasar hukum Surat Edaran (SE) JAMPIDUM nomor B-128/E3/1995. "Dalam surat edaran itu Kejaksaan Agung memberi toleransi berupa penundaan eksekusi bagi terpidana yang sedang hamil tua atau sakit keras," kata Sugino. Ia mengklaim, kondisinya saat ini belum memungkinkan untuk menjalani hukuman fisik di dalam rumah tahanan ataupun penjara lembaga pemasyarakatan. Politisi Partai Demokrat yang terjerat kasus pidana penipuan dengan pengusaha keturunan Tionghoa Trenggalek ini sebenarnya sempat dua kali dieksekusi oleh kejaksaan. Eksekusi pertama pada pertengahan Juni 2014 gagal dilakukan kejaksaan karena Sugino yang menderita komplikasi penyakit stroke dan diabet menahun tiba-tiba kondisi kesehatannya menurun drastis (drop) sehingga harus menjalani rawat inap di RSUD dr Soedomo, Trenggalek. Setelah hampir dua pekan menjalani perawatan intensif di ICU RSUD dr Soedomo, anggota dewan yang dikenal cukup vokal di DPRD Trenggalek ini pada 2 Juli 2014 diperbolehkan pulang ke rumahnya di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek. Namun baru sehari istirahat di rumah, Sugino langsung dijemput tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk dieksekusi menuju Rutan Kelas IIB Trenggalek. "Tetapi eksekusi kedua inipun akhirnya gagal karena kepala Rutan menolak menerima saya yang masih dalam kondisi sakit. Oleh jaksa, saya kemudian dikembalikan ke rumah untuk menjalani pemulihan," tutur dia menceritakan kronologi kasusnya sejak MA menerima kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejari Trenggalek. Saat ini, setelah sepekan lebih lolos dari eksekusi kedua, Sugino mengaku kondisinya belum kunjung membaik. Ia mengaku tidak lagi bisa melakukan aktivitas normal seorang diri dan harus dibantu oleh istrinya, baik untuk sekedar makan, minum, berjalan, hingga urusan di dalam kamar mandi. "Dengan surat permohonan penundaan eksekusi ini kami berharap kejaksaan mempertimbangkan kondisi kesehatan saya yang masih seperti ini," ujarnya. Sugino menegaskan dirinya pasrah dengan keputusan pihak kejaksaan tinggi. "Jikapun surat ini diabaikan atau bahkan ditolak, sebagai warga negara yang baik saya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Tapi tentu saya meminta diberi fasilitas yang memadai untuk kondisi saya yang masih seperti ini," ujarnya. Sugino Poedjosemito, anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Demokrat, dijerat kasus penipuan pada awal pertengahan 2012. Kasus yang menjerat Sugino bermula dari urusan utang-piutang antara dirinya dengan salah seorang pengusaha keturunan di Trenggalek bernama Suminto. Sugino pada tahun 2007 meminjam uang senilai Rp300-an juta terhadap Suminto untuk keperluan pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar Durenan yang sedang dikerjakannya saat itu. Namun dalam pelaksanaan, proyek bernilai hampir satu miliar tersebut tidak bisa berjalan mulus karena adanya gejolak sosial di sekitar lokasi proyek, sehingga Sugino mendapat penalti atau sanksi administrasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Keluarnya surat putusan kasasi yang memvonis Sugino hukuman satu tahun penjara tersebut, sekaligus mematahkan vonis bebas murni yang dikeluarkan tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sebelumnya pada 9 Januari 2013. Dalam amar putusan kasasi, Sugino yang pernah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek saat proses sidang pidana yang sama pada periode 2012-2013, dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan Ko Suminto. (*)
Anggota DPRD Trenggalek Sakit Tangguhkan Penahanan
Rabu, 9 Juli 2014 21:08 WIB