Pemkab Bojonegoro Kalah Gugatan Pilkades di PTUN
Sabtu, 7 Desember 2013 19:28 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikalahkan oleh gugatan pemilihan kepala desa di dua desa di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, yakni terkait pilkades di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem dan Desa Ngunut, Kecamatan Dander.
"Atas kekalahan di PTUN Surabaya itu, kami langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jatim," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro Moch. Chosim di Bojonegoro, Sabtu.
Ditanya mengenai pertimbangan keputusan Majelis Hakim PTUN Surabaya, ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci, karena belum menerima salinan putusannya.
"Putusan PTUN terkait pilkades di dua desa itu baru pekan lalu. Kalau sekarang kami belum menerima salinan surat keputusannya," jelasnya.
Namun, ia memberikan gambaran mengenai materi gugatan penggugat terkait pilkades di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, menyangkut keabsahan kades terpilih Nur Hidayati sebagai putra desa sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2010 tentang Desa.
Materi gugatan pilkades di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, katanya, penggugat mempermasalahkan politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa itu.
"Informasinya memang di desa setempat ada pembagian uang kepada pemilih sebesar Rp15 ribu/orang dari panitia. Tapi pemberian uang tersebut merupakan kesepakatan bersama antar-calon kepala desa (cakades) agar pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS)," paparnya.
Data yang diperoleh, pemkab setempat juga kalah gugatan pilkades di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, yang dimenangkan Yudha Alhamsyah yang ditolak ikut maju sebagai calon kades.
Lainnya, Pilkades Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru, juga digugat di PTUN dengan materi gugatan adanya 652 surat suara yang tidak diberi tanda stempel oleh panitia pilkades.
Kemudian, pilkades di Desa Ngumpakndalem, Kecamatan Dander, juga digugat ke PTUN dengan materi gugatan soal rekapitulasi perolehan suara.
"Pemkab dalam kasus gugatan pelaksanaan pilkades di PTUN sifatnya sebagai pendamping tergugat, meskipun juga masuk pihak tergugat karena melantik lima calon kepala desa (cakades) terpilih, " kata Cipto Kuncoro dari Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Bojonegoro. (*)