Panwaslu Bojonegoro Minta Pemkab Percepat Penurunan Peraga
Jumat, 22 November 2013 14:51 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jatim, mengimbau Satpol PP Pemkab setempat mempercepat penurunan alat peraga kampanye pemilu 2014 yang melanggar ketentuan baik milik parpol maupun calon legislatif (caleg).
"Satpol PP memang sudah mulai menurunkan alat peraga yang melanggar ketentuan, tapi terkesan lambat tidak bersunguh-sungguh," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Jumat.
Ia mengaku kurang tahu pasti penyebab lambatnya Satpol PP dalam menurunkan alat peraga yang melanggar kententuan yang ada yang hampir terjadi di seluruh wilayah kecamatan.
Alat peraga yang ada, katanya, sebagian besar melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pemasangan Alat Peraga dan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014.
. "Yang jelas petugas panwascam di kecamatan siap mendampingi penurunan alat peraga agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan penertiban," katanya, menegaskan.
Mengenai jumlah alat peraga yang melanggar kententuan, menurut dia, belum ada perubahan masih sekitar 1.250 lokasi yang memperoleh rekomendasi untuk diturunkan, mulai baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, bendera juga alat peraga lainnya.
Namun, menurut dia, jumlah alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan sudah mulai berkurang karena di sejumlah kecamatan sudah ada yang mulai diturunkan, di antaranya, di Kecamatan Kanor, Sukosewu, Kedungadem dan Kapas.
"Satpol PP hari ini juga akan menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan di Kecamatan Dander," ucapnya.
Divisi Penindakkan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo, sebelumnya, menyatakan Satpol PP sudah bisa menurunkan alat peraga yang melanggar ketentuan dengan berkoordinasi dengan petugas panwascam di 28 kecamatan.
"Kewenangan penurunan alat peraga kampanye di Satpol PP. Kalau kami terus mendesak agar ada penertiban alat peraga, sepertinya kok tidak percaya dengan Satpol PP," ujarnya.
Dimintai konfirmasi, Kepala Kantor Sapol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto menjelaskan pihaknya sudah menginstruksikan jajaran Satpol PP berkoordinasi dengan panwascam dalam menurunkan alat peraga.
"Kami sudah menginstruksikan secara lesan agar Satpol PP di kecamatan menurunkan alat peraga yang melanggar ketentuan," ujarnya. (*)