Gresik, (Antara Jatim) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mulyanto mengatakan, keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2013 yang menetapkan upah minimum Kabupaten Gresik sebesar Rp2.195.000 sudah final. "Oleh karena itu, apabila ada yang tidak terima dan melakukan protes, silahkan ke Gubernur, sebab pemkab sudah berupaya keras agar UMK Gresik bisa tertinggi di Jatim," kata Mulyanto, usai menanggapi unjukrasa puluhan buruh yang mendatangi kantor Bupati Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kamis. Sebelumnya, sesuai kesepakatan awal yang diambil melalui rapat internal dewan pengupahan Gresik yang terdiri dari unsur pemerintah dan serikat pekerja, telah memutuskan UMK Gresik sebesar Rp2.376.918. Namun, dalam rapat pembahasan UMK di Surabaya bersama gubernur dan sejumlah daerah, sesuai keputusan nomor 78 Tahun 2013, Gubernur Jatim, Soekarwo menetapkan UMK Gresik sebesar Rp2.195.000. "Awalnya saya diminta bupati agar tidak merubah atau merevisi usulan awal, dan apabila ada daerah yang melebihi usulan Gresik, diminta untuk menaikan atau mensejajarkan. Namun kenyataanya yang keluar berbeda, dan itu tanggungjawab gubernur," kata Mulyanto. Diakuinya, Pemkab Gresik sudah berupaya maksimal memperjuangkan nilai UMK Gresik supaya lebih tinggi dibanding daerah lainnya, dan apabila masih ada yang protes diminta untuk langsung ke gubernur. Sementara itu, puluhan buruh di Gresik yang tergabung dalam Sekertariat Bersama (Sekber) kembali melakukan unjukrasa di depan kantor Bupati Gresik untuk menuntut agar pengajuan awal UMK Gresik tidak diubah. Koordinator aksi, Agus Salim mengatakan, pengajuan awal UMK sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di Kabupaten Gresik, sehingga tidak perlu diubah. Gubernur Jatim, Soekarwo telah menetapkan nilai UMK di kawasan ring satu di atas Rp2 juta. Rinciannya, Surabaya sebesar Rp2,2 juta, Kabupaten Gresik sebesar Rp2,195 juta, Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2,190 juta, serta Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,050 juta.(*)
Berita Terkait
Buruh dan pengusaha sepakati UMK Ponorogo 2026 naik Rp140 ribu
23 Desember 2025 05:57
Tanggapi protes buruh, Menaker: Komponen penghitungan upah dinaikkan
17 Desember 2025 15:30
Golkar Jatim inisiasi FGD rumuskan regulasi disabilitas
15 Desember 2025 20:14
Pemkab Situbondo tanggung iuran BPJS TK ribuan buruh tembakau
11 Desember 2025 17:35
Penetapan UMK 2026 Tulungagung tunggu regulasi pusat
11 Desember 2025 11:08
Penyaluran BLT DHBCHT di Tulungagung
9 Desember 2025 18:58
Kemenko PM imbau lulusan SMK waspada tawaran kerja fiktif
4 Desember 2025 20:44
Pemkab Lumajang salurkan BLT DBHCHT kepada ribuan buruh tembakau
3 Desember 2025 10:38
