Gresik, (Antara Jatim) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mulyanto mengatakan, keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 Tahun 2013 yang menetapkan upah minimum Kabupaten Gresik sebesar Rp2.195.000 sudah final. "Oleh karena itu, apabila ada yang tidak terima dan melakukan protes, silahkan ke Gubernur, sebab pemkab sudah berupaya keras agar UMK Gresik bisa tertinggi di Jatim," kata Mulyanto, usai menanggapi unjukrasa puluhan buruh yang mendatangi kantor Bupati Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kamis. Sebelumnya, sesuai kesepakatan awal yang diambil melalui rapat internal dewan pengupahan Gresik yang terdiri dari unsur pemerintah dan serikat pekerja, telah memutuskan UMK Gresik sebesar Rp2.376.918. Namun, dalam rapat pembahasan UMK di Surabaya bersama gubernur dan sejumlah daerah, sesuai keputusan nomor 78 Tahun 2013, Gubernur Jatim, Soekarwo menetapkan UMK Gresik sebesar Rp2.195.000. "Awalnya saya diminta bupati agar tidak merubah atau merevisi usulan awal, dan apabila ada daerah yang melebihi usulan Gresik, diminta untuk menaikan atau mensejajarkan. Namun kenyataanya yang keluar berbeda, dan itu tanggungjawab gubernur," kata Mulyanto. Diakuinya, Pemkab Gresik sudah berupaya maksimal memperjuangkan nilai UMK Gresik supaya lebih tinggi dibanding daerah lainnya, dan apabila masih ada yang protes diminta untuk langsung ke gubernur. Sementara itu, puluhan buruh di Gresik yang tergabung dalam Sekertariat Bersama (Sekber) kembali melakukan unjukrasa di depan kantor Bupati Gresik untuk menuntut agar pengajuan awal UMK Gresik tidak diubah. Koordinator aksi, Agus Salim mengatakan, pengajuan awal UMK sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di Kabupaten Gresik, sehingga tidak perlu diubah. Gubernur Jatim, Soekarwo telah menetapkan nilai UMK di kawasan ring satu di atas Rp2 juta. Rinciannya, Surabaya sebesar Rp2,2 juta, Kabupaten Gresik sebesar Rp2,195 juta, Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2,190 juta, serta Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,050 juta.(*)
Berita Terkait

Menaker akan kaji permintaan kenaikan UMP 10,5 persen di 2026
20 Agustus 2025 11:42

Kapolri minta jajaran jaga iklim investasi Indonesia
29 Juli 2025 16:57

Pamekasan anggarkan Rp13,8 miliar bantu buruh tembakau
21 Juli 2025 05:45

Pemkab Bangkalan berikan bantuan petani dan buruh pabrik tembakau
20 Juli 2025 19:02

Khofifah serahkan bansos Rp6,7 miliar untuk buruh rokok Bojonegoro
17 Juli 2025 14:50

Menteri P2MI puji Jatim miliki perda pelindungan buruh migran
11 Juli 2025 12:45

Pemkab Pamekasan bantu Jamsostek buruh tani tembakau
8 Juli 2025 00:57

Khofifah salurkan BLT Rp5,57 miliar untuk 4.207 buruh rokok Surabaya
5 Juli 2025 11:30