Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2026 sebesar Rp140.525 atau 5,85 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan.
Wakil Ketua SPSI Ponorogo Eko Nugroho, Senin (22/12) , mengatakan pihak buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK di kisaran delapan hingga sembilan persen. Namun, angka tersebut dinilai berat bagi kalangan pengusaha.
"Harapan buruh sebenarnya kenaikan 8–9 persen untuk 2026. Tetapi setelah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, akhirnya disepakati kenaikan 5,85 persen," kata Eko.
Meski demikian, ia berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dapat menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kenaikan UMK Ponorogo lebih tinggi dari usulan daerah.
"Menurut kami, kenaikan delapan persen masih relevan dengan kondisi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Ponorogo Sumeru Hari Prastowo menilai kesepakatan kenaikan 5,85 persen merupakan jalan tengah yang adil bagi pekerja dan pengusaha.
Ia menjelaskan, penghitungan UMK 2026 masih mengacu pada formula lama dengan nilai alfa 0,7, yakni nilai tengah dari rentang 0,5 hingga 0,9 yang ditetapkan pemerintah.
"Dengan skema itu, UMK Ponorogo 2026 diusulkan menjadi Rp2.543.484. Kami menilai angka ini cukup adil, pekerja mendapatkan kenaikan dan pengusaha masih memiliki ruang menjaga keberlangsungan usaha," kata Sumeru.
