Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2026 ditetapkan naik 6,11 persen atau bertambah Rp146.917, yakni menjadi Rp2.549.876 dari sebelumnya pada 2025 sebesar Rp2.402.959.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Ponorogo Eko Nugroho di Ponorogo, Jawa Timur, Selasa, mengatakan kenaikan UMK patut disyukuri, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam menerapkan ketentuan tersebut mulai Januari 2026.
"Yang menjadi catatan, sampai sekarang masih ada pengusaha yang belum menerapkan UMK. Ini terus menjadi pembahasan di Dewan Pengupahan," kata Eko.
Ia menilai UMK harus menjadi standar minimum pengupahan bagi buruh, sehingga perlu langkah konkret agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada penetapan angka.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo berencana melakukan sosialisasi sekaligus monitoring penerapan UMK 2026.
SPSI menyatakan siap terlibat dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami ingin aturan ini benar-benar dijalankan. Itu harapan buruh," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo Sumeru Hadi Prastowo mengakui belum semua perusahaan mampu menerapkan UMK karena keterbatasan kemampuan usaha.
Ia menjelaskan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMK diberlakukan bagi pengusaha dengan omzet tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
"Di Ponorogo, pengusaha dengan omzet seperti itu jumlahnya tidak banyak. Biasanya hanya SPBU atau usaha ritel berskala besar," kata Sumeru.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pengupahan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sekaligus perlindungan bagi pekerja.
