31 DPRD Bojonegoro Tidak Hadiri Sidang Paripurna
Jumat, 15 November 2013 19:46 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 31 anggota DPRD Bojonegoro, Jatim, Jumat, tidak menghadiri sidang paripurna istimewa dengan agenda pengucapan sumpah anggota DPRD pergantian antarwaktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Abdulloh Mujib.
"Bukan diboikot, tapi anggota DPRD enggan berangkat menghadiri sidang karena hawanya dingin habis hujan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Bojonegoro Suyuthi, usai sidang paripurna.
Sesuai data, sidang paripurna yang dipimpin Suyuthi dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto hanya dihadiri 17 anggota DPRD ditambah dengan Abdulloh Mujib. Tidak hanya itu, kursi undangan di luar kursi anggota DPRD juga banyak yang kosong.
"DPRD mengeluarkan 250 undangan untuk semua anggota DPRD, jajaran eksekutif juga yang lainnya," jelas Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto.
Pada kesempatan itu, Bupati Bojonegoro Suyoto menyatakan sebagai pejabat negara seorang anggota DPRD tidak lagi berbicara atas nama kelompok, melainkan atas nama seluruh masyarakat.
"Semua amanah mengandung tanggung jawab, sehingga pengucapan sumpah yang baru saja dilakukan juga peringatan bagi kita semua yang juga memiliki amanah," tegasnya.
Sebelumnya, Plt Ketua DPRD Bojonegoro Suyuthi mengemukakan anggotai DPRD harus berperan aktif sebagai penampung aspirasi masyarakat setelah adanya otonomi daerah.
"Melalui sistem yang ada, maka masyarakat bisa mewadahi aspirasinya melalui anggota DPRD," katanya, menegaskan.
Sesuai tugas dan fungsinya, jelasnya, anggota DPRD harus mampu berperan di bidang legislasi, pengangaran dan pengawasan jalannya pembangunan.
Dengan demikian, ia mengharapkan, sesuai perannya masing-masing, maka DPRD bersama eksekutif harus mampu meningkatkan kesejahteraan warga di daerah setempat yang jumlahnya 1,2 juta jiwa.
Mengenai PAW anggota DPRD dari PKNU itu, Agus Misnanto menjelaskan anggota DPRD PKNU Chisbullah Huda yang digantikan Abdulloh Mujib ditarik oleh partainya.
"PAW Abdulloh Mujib sesuai persyaratan, sebab Chisbullah Huda ditarik sebagai anggota DPRD oleh partainya. Soal Chisbullah Huda mencalonkan sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI melalui PKB itu masalah lain," jelas Agus. (*)