Lapas Bojonegoro Belum Terima Perintah Pemindahan Napi
Selasa, 12 November 2013 17:44 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Lapas Bojonegoro, Jatim, belum menerima perintah dari Kemenkumham di Jakarta untuk memindahkan napi kasus korupsi penghuni lapas setempat ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Kami sampai saat ini belum menerima surat perintah dari Kemenkumham di Jakarta mengenai pemindahan napi korupsi yang sudah memenuhi persyaratan masa hukuman minimal 4 tahun penjara ke Lapas Sukamiskin," kata Kepala Lapas Bojonegoro Basyir Ramlan, Selasa.
Ia menjelaskan secara periodik tetap melaporkan perkembangan napi kasus korupsi penghuni lapas setempat kepada Kemenkumham Jatim.
Menurut dia, di lapas setempat, di antaranya ada tiga napi kasus korupsi yang memenuhi persyaratan untuk dipindahkan ke Lapas Sukamiskin yaitu mantan Bupati Bojonegoro Moch. Santoso, mantan Ketua DPRD Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin.
"Ketiganya layak dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena masa hukumannya di atas 4 tahun penjara," katanya.
Namun, katanya, mereka belum bisa dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena Moch. Santoso masih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya.
Begitu pula, lanjutnya, Mochtar Setijohadi juga mengajukan PK ke MA atas kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD yang mengakibatkan yang bersangkutan menerima hukuman 6 tahun penjara.
Di lain pihak, Maksum Amin yang juga menjalani hukuman 6 tahun penjara tidak memungkinkan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin karena sakit keras.
"Dia (Maksum Amin) sakit keras ya tidak mungkin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Ia menjelaskan hari ini menanda tangani pembebasan empat napi kasus korupsi karena masa hukumannya sudah berakhir.
"Napi korupsi yang masa hukumannya berakhir hari ini hukumannya masing-masing berkisar 1-2 tahun penjara," ujarnya.
Empat napi korupsi itu yaitu mantan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat Abdul Cholik, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Zainuri, pejabat di Dinas Koperasi dan UKM Miftahul Huda dan seorang pengusaha Imam Sardjono.
Dengan bebasnya empat napi korupsi itu, katanya, jumlah napi kasus korupsi yang masih menjadi penghuni lapas setempat sebanyak 13 napi.
Napi kasus korupsi di lapas setempat, di antaranya, mantan Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Kamsoeni yang harus menjalani hukuman 4 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu sebesar Rp3,8 miliar dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bambang Santoso yang juga menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama. (*)