Polrestabes Surabaya Bekuk Tersangka Tindak Asusila
Senin, 11 November 2013 18:38 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membekuk tersangka pelaku tindakan asusila yang dilakukan terhadap perempuan di bawah umur setelah menerima laporan dari korban.
"Kami menangkap tersangka setelah menerima laporan dari korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Firman kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Didampingi salah satu penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, ia menjelaskan anak buahnya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat itu.
Saat ini, katanya, sudah dilakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap tersangka berinisial Raf, asal Pasuruan, bahkan tersangka kini sudah ditahan di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada penyidik unit perlindungan perempuan dan anak, katanya, tersangka mengakui semua perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi
lagi.
"Raf mengaku nekat melakukan perbuatannya karena diajak bertaruh dengan rekannya dalam sebuah acara pesta rakyat di kawasan Jalan Tunjungan Surabaya pada pekan lalu," katanya.
Menurut Raf, temannya menantang dirinya. "Kalau saya bisa memegang bagian sensitif korban maka akan diberi sebungkus rokok," kata pemuda yang saat itu datang bersama dua rekannya tersebut.
Dari informasi yang dihimpun di kepolisian, tersangka berusia 20 tahun itu sedang menikmati lagu sambil berjoget bersama di depan panggung, kemudian rekannya mengajak bertaruh.
Karena diiming-imingi sebungkus rokok, ia pun nekat dan memegang salah satu bagian sensitif korban.
Karena kaget, korban spontanitas berteriak dan meminta tolong. Mendengar korbannya berteriak, tersangka melarikan diri karena takut dihakimi massa.
Warga yang mendengar teriakan korban segera mengejar tersangka hingga menyerahkannya ke polisi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
"Saya diajak bertaruh sama teman-teman. Terus terang saya menyesal dan hanya sekali memegang korban," kata tersangka Raf yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)