Wali Kota Malang: Penentuan UMK Diambil Jalan Tengah
Kamis, 31 Oktober 2013 18:59 WIB
Malang (Antara Jatim) - Wali Kota Malang Moch Anton menyatakan pihaknya akan mengambil jalan tengah dalam penentuan upah minimum kota 2014 karena ada dua versi usulan yang diajukan kepadanya, yakni versi buruh dan versi pengusaha.
"Nominal yang diajukan oleh buruh sebesar Rp1,6 juta dan yang diajukan pengusaha sebesar Rp1,5 juta/bulan. Oleh karena itu, kita ambil jalan tengah saja agar tidak menimbulkan gejolak," tegasnya di Malang, Kamis.
Anton menilai nominal upah minimum kota (UMK) yang ditawarkan dengan mengambil jalan tengah tersebut cukup ideal untuk ukuran Kota Malang, apalagi saat ini mulai diterapkan berbagai bantuan untuk masyarakat, seperti sekolah gratis, transportasi sekolah serta program kesehatan gratis.
Menurut dia, kebutuhan untuk hidup layak di setiap daerah berbeda-beda. Dalam waktu dekat ini Kota Malang menerapkan program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara gratis, sehingga nilai UMK saat ini sudah mencukupi.
"Kalau sejumlah kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, layanan kesehatan dan transportasi umum sudah dipenuhi oleh pemerintah, saya rasa UMK sebesar Rp1,5 juta atau Rp1,6 juta sudah mencukupi dan bisa hidup layak," katanya, menandaskan.
Usulan UMK Kota Malang yang diajukan ke Wali Kota Moch Anton ada dua versi, sebab antara pekerja dengan pengusaha terjadi perbedaan pendapat. UMK yang diusulkan pengusaha sebesar Rp1,5 juta/bulan dan pekerja Rp1,6 juta/bulan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Suhirno mengatakan munculnya dua angka itu berdasarkan rapat dewan pengupahan pada pertengahan Oktober lalu, namun dalam rapat itu tidak ada kesepakatan nilai UMK antara pengusaha dan pekerja.
Suhirno berharap UMK 2014 Kota Malang bisa diketahui pada awal November dan wali kota juga mengakomodasi usulan UMK yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Berapapun nominal UMK yang diusulkan wali kota ke Gubernur Jatim, kami siap menghormati, namun kami berharap usulan itu juga sesuai dengan kebutuhan pekerja (KHL)," tegasnya.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang diwakili Sekretaris Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi), Bambang Sumarto, mengatakan dua usulan UMK tersebut lantaran adanya perbedaan perhitungan inflasi versi pengusaha dan buruh.
"Versi Apindo, perkiraan laju inflasi tahun 2014 sebesar 6 persen, sedangkan versi pekerja memperkirakan kenaikan inflasi sebesar 8,23 persen," katanya, menjelaskan. (*)