Malang Raya (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Malang, Jawa Timur Iwan Kurniawan menyatakan penyerahan bantuan sosial (bansos) sementara waktu melihat pada skala prioritas menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Iwan di Kota Malang, Rabu, menyatakan penyerahan bansos didahulukan kepada masyarakat yang tinggal di suatu daerah dan sedang mengalami dampak bencana alam.
"Pemberian bansos tidak dilarang tetapi peruntukannya ada prioritas, yakni bagi masyarakat yang menjadi korban dampak dari bencana alam," kata Iwan.
Sedangkan bansos yang sifatnya reguler, kata dia, penyalurannya akan dihentikan sementara waktu hingga Pilkada 2024 rampung sepenuhnya.
Iwan memandang keputusan itu diambil sebagai upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan pemerintah pusat menjaga kodusivitas serta kenyamanan situasi selama berjalannya tahapan pesta demokrasi tingkat daerah berjalan.
"Nanti bisa berdampak tidak baik jika tetap dilakukan. Jadi, bukan berarti di stop tapi diperuntukkan yang sangat prioritas saja," ujarnya.
Kini, Pemkot Malang masih menunggu surat edaran maupun petunjuk teknis pengawasan terhadap jalannya keputusan tersebut.
"Rencananya ada surat edaran untuk daerah-daerah terkait bansos, nanti ada poin yang akan disampaikan. Mana yang bisa dikeluarkan dan mana yang tidak bisa," ucap dia.
Pada Senin (11/11), Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat mengusulkan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto agar menghentikan penyaluran bansos hingga rampungnya pilkada.
Bansos, kata Arya masih bisa didistribusikan, asal sasarannya adalah daerah yang sedang mengalami bencana alam, seperti di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wilayah itu kini sedang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki.
Usulan dari Komisi II DPR RI juga disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan siap mengikuti arahan penyaluran bansos apabila Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan surat resmi yang berlaku di tingkat kementerian, lembaga, sampai pemerintah daerah.
Kendati demikian, menurut Gus Ipul aturan ini punya tujuan baik, yakni menghindari muncul isu politisasi bansos.
Diketahui, tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.