Sekdaprov: Penerimaan CPNS Jatim jadi Barometer Nasional
Kamis, 24 Oktober 2013 19:46 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo menilai penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jatim menjadi barometer nasional karena menggunakan sistem "Computer Assisted Test" (CAT) atau mengerjakan soal dengan komputer.
"Tidak semua daerah di Indonesia melaksanakan rekrutmen pegawai menggunakan sistem ini. Sehingga pelaksanaan CPNS tahun ini bisa berlangsung jujur transparan, akuntabel dan kredibel dengan berbasis informasi teknologi," ujarnya, Kamis.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan CPNS tahun ini, pihaknya menyediakan 300 unit komputer dengan 20 cadangan mengantisipasi masalah pada alat. Dalam sehari, ada lima tahapan tes atau seleksi.
Total peserta tes CPNS di lingkungan Pemprov Jatim tahun ini 32.330 orang. Per hari, 1.500 peserta mengikuti seleksi dan diperkirakan selesai dalam jangka waktu 22 hari.
"Peserta juga bisa langsung melihat di papan skor maupun pengumuman secara langsung dari hasil tes yang telah dilaksanakan. Ini merupakan salah satu bentuk transparansi proses rekrutmen pegawai," kata dia.
Rasiyo mengungkapkan, Pemprov Jatim bertekad pada tahun ini menerapkan prinsip-prinsip transparan, objektif, rasional, tidak diskriminatif, akuntabel serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme guna memperoleh sumber daya manusia berkompeten.
Dalam proses rekrutmen ini, lanjut dia, terdapat empat hal yang ditekankan, antara lain objektivitas atau dilakukan sesuai ketentuan, tidak diskriminasi tanpa membedakan dalam kondisi normal, difabel atau keterbatasan fisik, transparan atau terbuka dan tidak ada unsur KKN.
"Rekrutmen CPNS merupakan salah satu langkah strategis dalam manajemen sumber daya manusia. Mengingat pegawai merupakan penentu keberhasilan organisasi saat ini maupun akan datang," katanya.
Sementara itu, penyerahan master CPNS ini diserahkan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Tim Panitia Seleksi Nasional kepada Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur itu mewakili provinsi menyerahkan master soal kepada pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini sekretaris daerah selaku ketua pelaksana. (*)