Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua Panwaslu Bojonegoro, Jawa Timur, Mustofirin menyatakan penetapan zona kampanye pemasangan alat peraga Pemilu 2014 di 430 desa/kelurahan masing-masing satu lokasi dan kecamatan tidak menyalahi ketentuan. "Zona kampanye Pemilu 2014 yang ditetapkan KPU tidak ada yang menyimpang seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014," katanya, Senin. Ia menyatakan hal itu menanggapi zona kampanye pemilu 2014 yang sudah ditetapkan KPU yang ada di dalam surat keputusan No.32/Kpts/KPU Kab 014329687/2013 yang ditandatangani Ketua KPU Mundzar Fahman tertanggal 19 Oktober 2013. "Kami hari ini akan membahas bersama secara terinci mengenai zona kampanye yang ditetapkan KPU dengan jajaran sekaligus membahas penertiban pemasangan alat peraga yang melanggar zona kampanye," katanya. Mengenai teknis penertiban, kata dia, akan diawali dengan mengundang perwakilan parpol peserta pemilu 2014 yang intinya diminta menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di luar zona yang sudah ditentukan. "Parpol akan kami beri waktu 2X24 jam untuk menertibkan alat peraganya masing-masing," ujarnya. Namun, masih menurut dia, kalau parpol tidak menertibkan, maka Satpol PP melalui KPU akan diminta menertibkan pemasangan alat peraga yang melanggar ketentuan. Lebih lanjut ia menjelaskan zona kampanye yang sudah ditetapkan di 430 desa/kelurahan masing-masing satu lokasi yang akan dimanfaatkan untuk memasang alat peraga baliho. Zona kampanye di kecamatan dimanfaatkan untuk memasang alat peraga bendera, umbul-umbul dan spanduk berukuran 1,5X7 meter. "Sesuai kentetuan bentuk spanduk tidak harus memanjang, tapi bisa empat persegi sepanjang volumenya tidak melebihi ketentuan," jelasnya. Ia juga mencontohkan di daerah pemilihan (dapil) I untuk pemasangan bendera, umbul-umbul di Kecamatan Kota yaitu di sepanjang Jalan TGP, Kecamatan Kapas di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang mencakup Desa Kalianyar, Sukowati, Mojodeso, dan Plesungan. Di Kecamatan Dander di sepanjang jalan raya Dander dan di Kecamatan Trucuk di sekitar kantor Kecamatan Trucuk dengan radius ke kanan maupun ke kiri masing-masing 1 kilometer. (*)
Panwaslu Bojonegoro: Zona Kampanye Tidak Salahi Ketentuan
Senin, 21 Oktober 2013 14:10 WIB