KPU Bojonegoro Tetapkan Zona Kampanye
Selasa, 22 Oktober 2013 9:45 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jatim, menyampaikan hasil penetapan zona kampanye pemasangan alat peraga pemilu 2014 yang tertuang di dalam surat keputusan (SK) KPU No.23 tahun 2013 keseluruh parpol peserta pemilu 2014.
"Penetapan zona kampanye pemasangan alat peraga sudah kami sampaikan kepada seluruh parpol melalui surat," kata Anggota KPU Bojonegoro Setyo Wahono, Selasa.
Ia menjelaskan KPU menetapkan zona kampanye pemasangan alat peraga di 430 desa/kelurahan dan di 28 kecamatan pada 19 Oktober 2013.
Namun, katanya, zona kampanye pemasangan alat peraga berlaku efektif sejak 27 Oktober karena Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014 ditetapkan sedi Jakarta 27 September 2013.
"Sesuai ketentuan pemberlakukan zona kampanye sebulan setelah terbitnya Peraturan KPU No. 15 tahun 2013," katanya, menegaskan.
Menjawab pertanyaan, menurut dia, parpol tidak seharusnya memprotes penetapan zona kampanye pemasangan alat peraga, sebab di dalam keputusan KPU mengenai zona kampanye hanya mengatur ruang publik.
"Zona kampanye tidak mengatur ruang pribadi. Misalnya, ada parpol memasang atribut sebanyak-banyaknya di sawah pribadi tidak dilarang," ujarnya.
Menanggapi penetapan zona kampanye, Sekretaris DPC Partai Gerindra Bojonegoro Choirul Anam menyatakan penetapan zona kampanye tidak menyulitkan parpolnya.
"Tidak ada masalah kami mengikut saja," tegasnya.Menurut dia, SK KPU mengenai penetapan zona kampanye pemasangan alat peraga itu sudah disampaikan kepada calon legislatif (caleg) di partainya.
"Bagi parpol kami penetapan zona kampanye tidak ada masalah. Semua caleg sudah kami instruksikan untuk langsung mendatangi konstituen," jelas Sekretaris DPC PDIP Bojonegoro Donny Bayu Setiawan.
Namun, Sekretaris DPC PPP Bojonegoro Anam Warsito berpendapat lain bahwa penetapan zona kampanye pemasangan alat peraga membatasi parpolnya dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Kami sudah menerima penetapan zona kampanye dari KPU, tapi belum mencermati isinya. Yang jelas penetapan zona kampanye membatasi pemasangan alat peraga," tandasnya. (*)