KPU Bojonegoro Tetapkan Zona APK Pilpres 2014
Rabu, 18 Juni 2014 12:29 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilpres 2014, yang akan disampaikan kepada tim kampanye capres-cawapres di daerahnya sebelum melakukan penertiban.
"KPU sudah menetapkan zona pemasangan APK Pilpres 2014, tetapi baru akan kita sampaikan kepada kedua Tim Kampanye Pilpres 2014, pekan ini," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif, Rabu.
Didampingi Anggota KPU lainnya Mustofirin, ia menjelaskan zona pemasangan APK kampanye Pilpres 2014, tidak jauh berbeda dengan zona pemasangan APK dalam kampanye pemilu legislatif lalu.
Ia menyebutkan zona pemasangan AKP di masing-masing kecamatan yaitu tetap sama dengan yang sudah ditetapkan dalam zona pemasangan APK pemilu legislatif lalu, seperti di Kecamatan Dander, zona kampanye di tetapkan di sepanjang Jalan Raya Dander.
"Di zona yang sudah ditetapkan di kecamatan, maka masing-masing tim kampanye capres-cawapres bisa memasang APK sesuai kebutuhan, dalam bentuk bendera dan umbul-umbul," jelasnya.
Mengenai APK di desa, katanya, kalau dalam kampanye pemilu lalu maksimal hanya satu APK/desa, maka untuk Pilpres 2014 jumlahnya maksimal lima APK/desa, di antaranya, berupa spanduk.
"Kalau sesudah ada sosialisasi ternyata ada APK yang pemasangannya melanggar Peraturan Peraturan KPU No. 16 tahun tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka kami akan mengeluarkan surat teguran kepada tim kampanye," paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Satpol PP bisa langsung melakukan menertibkan APK, yang pemasangannya melanggar Perbup No. 24 tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye, tanpa harus menunggu rekomendasi KPU.
"Satpol PP bisa langsung melakukan penertiban APK tanpa harus menunggu rekomendasi KPU," katanya, menegaskan.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Bojonegoro Dian Widodo, sebelumnya, menjelaskan pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU soal 300 APK Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang pemasangannya melanggar ketentuan.
Pemasangan APK yang melanggar perbup, katanya, karena terpasang di tiang listrik, pohon, dekat lampu stopan, dekat tempat ibadah, dan dekat lembaga pendidikan.
Pilpres 2014, yang pelaksanaan pencoblosan 9 Juli diikuti dua pasangan yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Yusuf Kalla.(*)