Bojonegoro (Antara Jatim) - Panwaslu Bojonegoro, Jatim, akan menertibkan alat peraga kampanye pemilu 2014 terpasang yang melanggar ketentuan setelah ada keputusan KPU mengenai zona kampanye pemasangan alat peraga baik di tingkat desa maupun kecamatan. "Penertiban alat peraga kampanya yang dipasang parpol dan calon legislatif akan kami lakukan setelah ada kepastian zona kampanye," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Kamis. Ia menjelaskan penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan kalau menemukan pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan baik Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro dan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014. "Penertiban pertama akan kami sampaikan kepada parpol yang memasang alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan agar menertibkan alat peraganya," jelasnya. Namun, menurut dia, kalau memang parpol yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran, maka penertiban diserahkan kepada KPU dan Satpol PP. "Satpol PP melalui KPU akan kami minta untuk menurunkan pemasangan alat peraga kampanye," tegasnya. Yang jelas, menurut dia, saat inipemasangan alat peraga yang dilakukan parpol termasuk calon legislatif (caleg) yang sudah terpasang banyak yang menyalahi ketentuan, di antaranya, pemasangannya di pohon dan tiang listrik. Di lain pihak, katanya, sejumlah parpol mengadu ke panwaslu karena belum berani memasang alat peraga kampanye pemilu karena KPU belum menentukan zona kampanye. "Sejumlah papol mengadu karena mengangap KPU terlambat menentukan zona kampanye," tandasnya. Padahal, menurut dia, panwaslu sudah tiga kali berkirim surat kepada KPU yang berisi desakan mengenai penentuan zona kampanye sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang Pendoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014. "Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 diundangkan di Jakarta pada 22 Agustus 2013. Peraturan KPU itu mulai diberlakukan sejak sebulan setelah diundangkan," katanya, menegaskan. Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman mengatakan pihaknya akan menentukan zona kampanye di 430 desa/kelurahan dan di 28 kecamatan sesuai data yang diberikan petugas pemungutan suara (PPS) untuk tingkat desa dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk kecamatan. "KPU akan menetapkan zona kampanye pemilu 2014 pekan ini," ucapnya. (*)
Berita Terkait
Parpol: Caleg Bojonegoro Sulit Lengkapi STTPK
4 Maret 2014 11:14
Pemkab Bojonegoro Tertibkan Alat Peraga Kampanye
20 Januari 2014 17:58
Dua Parpol Di Bojonegoro Belum Serahkan Rekening
27 November 2013 10:58
Panwaslu Bojonegoro Minta Panwascam Koordinasikan Penertiban Peraga
18 November 2013 09:54
KPU Bojonegoro akan Tetapkan Zona Kampanye
16 Oktober 2013 14:30
KPU Bojonegoro Proses Pemetaan Lokasi Kampanye
7 Oktober 2013 11:17
Sejumlah Parpol Bojonegoro Tidak Permasalahkan Lokasi Kampanye
27 September 2013 11:25
Pemilu - Panwaslu Bojonegoro Tertibkan APK Pemilu
27 Maret 2014 13:15
