Panwaslu Bojonegoro Minta Panwascam Koordinasikan Penertiban Peraga
Senin, 18 November 2013 9:54 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua Panwaslu Bojonegoro, Jatim, Mustofirin menginstruksikan panwascam mengkoordinasikan penertiban alat peraga kampanye pemilu 2014 yang melanggar ketentuan dengan Satpol PP di kecamatan.
"Penertiban alat peraga sudah mulai berjalan, meskipun belum menyeluruh di seluruh kecamatan," katanya, di Bojonegoro, Senin.
Ia menyebutkan sejumlah kecamatan yang sudah mulai menurunkan alat peraga kampanye, di antaranya, Kecamatan Kedungadem juga di sebagian Kecamatan Kota.
"Kami kurang tahu penyebab kecamatan lainnya belum ada kegiatan penertiban alat peraga kampanye, sebab kewenangan penurunan alat peraga yang melanggar kententuan ada pada Satpol PP," katanya, menegaskan.
Mengenai teknisnya, katanya, petugas panwascam hanya sebatas sebagai pendamping dan memastikan alat peraga yang akan ditertibkan melanggar kententuan.
Ditanya mengenai biaya penertiban alat peraga kampanye, ia mengatakan sesuai informasi yang diterima dari Bawaslu biaya operasional petugas untuk menurunkan alat peraga merupakan tanggung jawab pemkab bukan panwaslu.
"Biaya penertiban alat peraga menjadi tanggung jawab pemkab juga sudah kami sampaikan dalam rapat koordinasi dengan jajaran pemkab, dan KPU beberapa waktu lalu," katanya, menegaskan.
Sesuai rekomendasi yang sudah dikeluarkan panwaslu setempat, alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, mulai baliho, banner, spanduk, umbul-umbul, bendera juga alat peraga lainnya berada di sedikitnya 1.250 lokasi.
Lebih lanjut ia menjelaskan alat peraga di 1.250 lokasi tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Alat Peraga dan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2014.
Pelanggaran yang terjadi, jelasnya, alat peraga terpasang di luar zona kampanye yang sudah ditetapkan KPU di 430 desa/kelurahan dan di 28 kecamatan.
Selain itu, katanya, ada juga alat peraga yang melanggar ketentuan karena pemasangannya di pohon dengan cara ditancapkan dengan paku, terpasang di tiang listrik dan berada di dekat dengan lampu stopan.
"Kemungkinan alat peraga yang melanggar masih terus bertambah, sebab masih saja ada calon legislatif (caleg) dan parpol yang tetap memasang alat peraga baru," tandasnya.
Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, sebelumnya, mengatakan penurunan alat peraga kampanye pemilu 2014 terkendala dengan masalah dana.
"Meski demikian kami tetap akan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan secara bertahap," ucapnya. (*)