Sejumlah Parpol Bojonegoro Tidak Permasalahkan Lokasi Kampanye
Jumat, 27 September 2013 11:25 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Sejumlah parpol di Bojonegoro, Jatim, tidak mempermasalahkan penentuan lokasi kampanye di setiap desa satu titik dan pemetaan zona bagi calon legislatif (caleg) untuk memasang alat peraga dalam pelaksanaan kampanye pemilu 2014.
Ketua DPC Partai Hanura Bojonegoro M. Farkhan, Jumat, mengatakan bisa menerima penentuan lokasi kampanye di setiap desa satu titik dan pemetaan zona, karena bisa menertibkan pola kampanye secara menyeluruh.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPC PDI P Donny Bayu Setiawan juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Khoirul Anam yang menyatakan semua calon legislatif di partainya sudah diinstruksikan dalam melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat.
Apalagi, lanjut Donny, penerapan Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Kampanye bertujuan demi kebaikan bersama parpol dan caleg dalam melakukan kampanye.
"Anda lihat caleg partai kami tidak ada yang memasang gambar, sebab sudah memperoleh instruksi dalam melakukan sosialisasi diminta langsung datang ke masyarakat," kata Donny dibenarkan Khoirul Anam.
Namun, menurut Farkhan, penentuan lokasi kampanye sesuai Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang Kampanye harus disertai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
"Tanpa juknis penentuan lokasi dan zona kampanye akan memunculkan masalah antar parpol karena berebut lokasi yang strategis," ujarnya.
Di lain pihak, menurut dia, ketentuan pemetaan lokasi dan zona kampanye kalau tidak segera dilaksanakan akan menimbulkan citra yang kurang baik kepada KPU karena banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan parpol dan caleg.
Bahkan, Donny juga menambahkan penentuan lokasi dan zona kampanye juga harus memperhatikan peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) yang mengatur pemasangan alat peraga agar ada kesamaan.
"Kami akan mulai mensosialisasikan Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang Kampanye kepada caleg di partai kami pekan depan," jelas Donny. (*)