Sidoarjo (Antara Jatim) - Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus baru yakni memasukkan ke dalam lapisan kursi mobil (Bucket Seat). Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda Iwan Hermawan mengatakan, sabu-sabu tersebut dikirimkan melalui Terminal Kargo Internasional Bandar Udara Juanda dari Malaysia menuju ke Surabaya. "Modus yang digunakan ini tergolong baru yaitu menyembunyikan sabu di dalam lapisan kursi mobil," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Senin. Ia mengemukakan, sabu-sabu yang diselundupkan tersebut seberat 182 gram dengan kisaran harga Rp245 juta rupiah untuk satu gram sabu senilai Rp.1,3 juta. "Sabu tersebut dikirimkan dari seseorang yang berinisial TEK dari Kuala Lumpur Malaysia dan ditujukan kepada ITS warga Surabaya," katanya. Ia mengatakan, dari segi jumlah memang tidak sebanyak yang sudah ditangkap sebelumnya, tetapi modus baru yang dilakukan ini terrgolong baru yaitu memasukan barang haram tersebut di dalam jok mobil. "Ini yang kami berikan apresiasi terkait dengan adanya motif baru tersebut, karena pengiriman sabu-sabu saat ini tidak hanya dilakukan melalui pengiriman melalui kurir saja, tetapi dalam bentuk lain seperti melalui kiriman barang seperti yang terjadi kali ini," katanya. Atas kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing J dan juga S warga Surabaya yang merupakan jaringan yang ada di dalam Rumah Tahanan Medaeng. "Kami juga sudah melakukan kordinasi dengan Rumah Tahanan Medaeng terkait dengan jaringan narkoba yang terjadi kali ini," katanya. Atas kasus ini, kata dia, sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun penjara dan pidana paling banyak Rp10 Miliar. "Namun, jika barang bukti yang ditemukan tersebut beratnya melebihi lima gram maka pelaku dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun kungan penjara dan pidana penjara maksimal Rp10 Miliar," katanya.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026