Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia seberat 6,045 kilogram.
Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto di Mapolresta Sidoarjo, Kamis, mengatakan sabu-sabu dari Malaysia itu dibawa kurir dalam barang bawaannya di pesawat.
"Ada dua orang yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, yaitu CH dan RL," ujar Budi saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Tidak hanya narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap dalam kasus penyelundupan ini, karena dari tangan dua orang pelaku tersebut petugas juga menyita pil ekstasi.
"Modus yang digunakan oleh dua orang pelaku itu mencoba mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam lampu LED dan juga di dalam mesin kipas angin," ungkap Budi.
Ia menjelaskan narkoba sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia itu diselundupkan dua orang warga negara Indonesia melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda.
"Situasi pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung hampir satu tahun tidak menjadi hambatan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum yang salah satunya penyelundupan narkoba," ujarnya.
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Terhadap dua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan keterangan dari pelaku. "Keterangan pelaku narkoba itu akan dikirimkan ke Madura," ujarnya.