Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Bea dan Cukai Juanda berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan narkoba Methampetamin atau sabu-sabu melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda dengan berat tiga kilogram.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I M Purwantoro di Kantor Kanwil Bea Cukai Juanda, di Sidoarjo, Jumat, mengatakan atas pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama Budi Hartono.
"Beberapa waktu lalu penerbangan internasional melalui Bandara Juanda sempat terhenti. Dan sekarang ini sudah ada pesawat yang datang dari luar negeri. Itu yang harus menuntut kewaspadaan menerapkan disiplin protokol kesehatan dan juga kegiatan yang melanggar hukum seperti penyeludupan ini," katanya saat temu media di kantor Bea Cukai Juanda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan kronologi pengungkapan kasus ini adalah pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 10.40 WIB pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Berdasarkan hasil analisis dari Tim Intelijen Bea Cukai Juanda, terdapat informasi penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) melalui Bandara Internasional Juanda," ungkapnya.
Atas informasi tersebut, kata dia, kemudian disampaikan pada petugas operasional di lapangan untuk dilakukan atensi yang lebih mendalam terhadap seluruh penumpang.
"Petugas kemudian melakukan x-ray terhadap barang penumpang yang diangkut pada bagasi penumpang Air Asia QZ321, sekitar pukul 11.30 WIB petugas x-ray mencurigai satu barang dalam kemasan kardus berwarna cokelat. Sekitar pukul 13.00 WIB barang yang telah ditarget petugas x-ray ini diambil oleh seorang penumpang laki-laki dan dari pengecekan data paspor dan Customs Declaration, diketahui penumpang tersebut bernama Budi Hartono yang juga merupakan target dari tim analis intelijen Bea Cukai Juanda," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, petugas Bea Cukai Juanda menemukan 29 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam 29 lamp switched socket outlet atau stop kontak sakelar lampu merek "Bossman" yang setelah dilakukan penimbangan total berat 3.045 gram.
"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Bea Cukai Juanda gagalkan pengiriman sabu-sabu tiga kilogram
Jumat, 25 September 2020 17:24 WIB