Sidang Vonis Letjend Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
Kamis, 26 September 2013 20:24 WIB
Sidoarjo (Antara Jatim) - Sidang vonis dugaan korupsi Letnan Jenderal Djaja Suparman Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jawa Timur, sempat diskors selama tiga kali menyusul banyaknya berkas yang harus dibacakan.
Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao menyatakan, karena banyaknya berkas yang harus dibacakan maka harus dilakukan skorsing untuk melaksanakan kewajiban shalat.
"Karena banyaknya berkas yang harus dibacakan, maka sidang untuk sementara kami skors sampai dengan waktu yang ditentukan," katanya, Kamis.
Sidang diskors masing-masing pukul 12.00 - 13.00 WIB, kemudian 16.00 - 16.30 dan yang ketiga pada 17.45 - 19.15 WIB.
"Sidang ini paling cepat diselesaikan pada pukul 23.00 WIB," katanya.
Dalam persidangan itu, lebih dari 300 lembar halaman dibacakan oleh masing-masing anggota majelis hakim.
Djadja Suparman pada sidang sebelumnya dituntut hukuman tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 miliar.
Oditur Militer Tinggi Letnan Jenderal Sumartono menyatakan, mantan Pangdam Jaya dan Panglima Kostrad itu terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 1 ayat (1) huruf a jo Pasal 28 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Djadja dinilai bersalah dalam perkara ruislag tanah milik Kodam Brawijaya seluas 8,82 hektare di Dukuh Menanggal, Surabaya, kepada operator jalan tol simpang susun Waru-Tanjung Perak, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pada 1998. (*)