Hakim Dilmilti Lanjutkan Sidang Djaja Suparman
Selasa, 30 April 2013 19:02 WIB
Sidoarjo (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya Letjen TNI Hidayat Manao selaku memutuskan melanjutkan sidang dengan terdakwa mantan Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya Letjen (Pur) Djaja Suparman dalam perkara korupsi ruislag tanah.
"Sesuai dengan surat yang ada pada kami, perwira penyerah perkara (papera) dalam kasus ini adalah Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD), bukan Panglima TNI mengingat terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal," katanya saat membacakan putusan sela, Selasa.
Ia mengemukakan, dalam kasus ini terdakwa juga diduga telah merugikan negara dengan dugaan korupsi tukar guling atau ruislag tanah seluas 8,8 hektare.
"Terdakwa diduga telah melakukan tukar guling tanah seluas 8,8 hektare di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, senilai Rp13,3 miliar pada 1998 saat menjabat sebagai Pangdam Brawijaya," katanya.
Ia mengatakan, terkait dengan kasus ini akan tetap diteruskan dengan sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi antara tahun 1997 sampai dengan 1998 tersebut.
"Saksi-saksi yang akan didatangkan tersebut di antaranya berasal dari Badan Pertanahan Nasional dan juga dari unsur lainnya sebanyak 21 orang saksi," katanya.
Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum terdakwa Teguh Santosa dari Lembaga Bantuan Hukum Pancasila mengatakan akan melakukan banding terkait dengan putusan sela itu.
"Kami membutuhkan waktu untuk mengajukan memori banding yang mungkin akan dibarengkan dengan pemeriksaan saksi," katanya.
Ia mengemukakan, sejak awal pihaknya sudah mempermasalahkan prapera dimana pihaknya meyakini jika yang mengajukan prapera itu adalah Panglima TNI, bukannya KSAD.
"Sehingga perbedaan ini menjadi acuan awal. Dan penasihat hukum berpendapat mengenai potensi absolutnya," katanya.
Djaja diadili dalam pekara pembebasan lahan tol karena sewaktu masih menjabat sebagai Pangdam V Brawijaya diduga tidak menyerahkan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 13 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*)