Sidoarjo (Antara Jatim) - Letnan Jenderal (Letjen) Purnawirawan Djaja Suparman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya di Juanda, Sidoarjo terkait dengan kasus dugaan tukar guling lahan milik milik Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya. Oditur Militer Tinggi Letnan Jenderal Sumarsono, Senin, menjelaskan terdakwa dalam kasus ini terlibat dalam dugaan korupsi dana tukar guling tanah 8,8 hektare di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya sebesar Rp13,3 miliar pada 1998 yang Ketika itu Djaja masih menjabat sebagai Pangdam Brawijaya. "Terdakwa diduga telah melakukan pelanggaran terkait dengan pelepasan tanah tersebut karena dinilai masih belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan maupun Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Padahal, dalam prosedur hibah ataupun ruilslag kewenangan Pangdam hanyalah sebatas mengusulkan," katanya. Atas kasus yang menimpanya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi dakwaan ini, pengacara terdakwa Samiaji dari Lembaga Bantuan Hukum Pancasila mengatakan, keberatan dan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Keterangan yang diberikan oleh oditur militer sangat bertentangan dengan fakta hukum yang ada dan kami menunggu tanggapan balik dari oditur mengingat kasus ini sudah cukup lama," katanya. Ia mengatakan, kasus ini sudah bergulir lebih dari 30 bulan dan justru terdakwa yang aktif untuk menanyakan kapan kasus ini mulai disidangkan. "Terdakwa sering menanyakan kepada institusinya kapan kasusnya ini mulai disidangkan. Dan hal ini kan terlihat aneh," katanya. Senada dengan kuasa hukumnya, Djaja mengatakan, tidak ada tukar dalam perkara yang dituduhkan kepadanya. Jenderal yang pensiun pada 2006 ini mengatakan bahwa dirinya pernah mengajak BPK dan KSAD untuk menyamakan persepsi soal pelepasan aset tentara itu, namun tak dituruti. "Saya tidak korupsi. Saya tidak mengerti dakwaan oditur, mengapa saya dinyatakan menggunakan uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi," kata dia.(*)
Berita Terkait
Mantan Pangdam V Brawijaya Divonis 4 Tahun
26 September 2013 23:39
Sidang Vonis Letjend Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
26 September 2013 20:24
Hakim Dilmilti Lanjutkan Sidang Djaja Suparman
30 April 2013 19:02
Letjen (Pur) Djaja Suparman Beberkan "Jejak Kudeta" Lewat Buku
18 Januari 2013 20:05
Polres Madiun Kota tegaskan kasus korupsi tanah kas Desa Cabean sudah P21
8 Februari 2022 20:50
Pakuwon ungkap lahan sengketa hasil tukar guling Pemkot Surabaya
3 November 2020 16:28
DPRD Soroti Tukar Guling Lahan Pemkot Surabaya-Maspion
1 Maret 2018 09:11
Tukar Guling Lahan Tol Surabaya-Mojokerto Tuntas
5 Agustus 2015 17:48
