PNS Pemkot Malang Terima Penghasilan Tambahan
Rabu, 18 September 2013 7:35 WIB
Malang (Antara Jatim) - Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang mulai tahun 2014 mendapatkan tunjangan penghasilan tambahan merata untuk semua golongan.
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Rabu, mengemukakan tunjangan penghasilan tambahan tersebut diberikan dengan basis kinerja. Namun, jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang malas, juga disiapkan sanksi.
"Untuk merealisasikan penghasilan tambahan bagi PNS tersebut, anggaran tunjangan dalam APBD 2014 akan kita naikkan dari sebesar Rp85 miliar pada tahun ini menjadi Rp100 miliar pada tahun depan. Insya Allah anggaran Rp100 miliar ini sudah cukup," kata Sutiaji.
Anggaran sebesar Rp100 miliar untuk tunjangan PNS tersebut, diluar gaji rutin yang PNS yang pengeluarannya rata-rata mencapai Rp700 miliar per tahun.
Lebih lanjut politisi dari PKB itu menegaskan pemberian tunjangan penghasilan tambahan itu harus diiringi dengan peningkatan pelayanan publik. Pemkot tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi PNS yang bermalas-malasan dalam memberikan layanan pada masyarakat.
Untuk mengontrol kinerja PNS tersebut, katanya, absensi yang diberlakukan nantinya akan menggunakan pelacak sidik jari, sehingga PNS tidak bisa pulang sebelum jam kerja usai.
Oleh karena itu, ujarnya, agar pemberian tunjangan tambahan tersebut diiringi dengan kerja maksimal, inspektorat kota itu diwajibkan membuat telaah yang hasilnya akan dijadikan referensi dalam menentukan besaran tunjangan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Menanggapi akan adanya tunjangan tambahan bagi PNS tesrebut, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Isa Ansori mengaku tidak masalah, bahkan memberikan dukungan sepenuhnya guna memaksimalkan layanan kepada publik.
Sebab, lanjut politisi dari PKS itu, insentif yang diberikan dalam bentuk tunjangan akan memacu semangat PNS untuk memberikan layanan lebih maksimal lagi, apalagi kalau tunjangan tambahan tersebut diberikan berdasarkan kinerja.
"Saya yakin anggaran dari APBD untuk menambah tunjangan penghasilan PNS ini masih cukup, apalagi jumlahnya juga tidak terlalu besar, hanya Rp15 miliar. Saya juga yakin kalau tambahan tunjangan penghasilan ini nanti tidak akan mengurangi pos anggaran bidang lain," tegasnya.(*)